TOTABUAN.CO BOLTIM—Inspektorat Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) membeberkan kalau masih ada penunggak tuntutan ganti rugi (TGR) dari 2009 hingga 2013 lalu, belum melakukan pengembalian TGR mereka ke kas daerah.
“Totalnya 1.5 miliar. Itu terbagi mulai dari PNS hingga pihak ketiga. Kalau PNS ada kurang lebih 700 juta sedangkan sisanya itu milik sejumlah kontraktor atau pihak ketiga,” kata kepala Inspektorat Meike Mamahit disela-sela acara Musrembang Selasa (31/3/2015).
Dia menjelaskan, sekitar 34 PNS yang tersebar di 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) belum mengembalikan TGR. Sehingga nantinya, akan dikumpul untuk meminta kejelasan, dari mereka serta batas waktu pengembalian.
Dia mengatakan, jika sebenarnya jumlah 34 PNS itu belum termasuk mereka yang sudah pindah tugas dari Boltim.
“Jumlah 34 orang PNS itu yang masih aktif bekerja di Boltim, dan yang lainnya sudah pindah tugas jumlahnya sudah tak diketahui karena ada yang sudah pensiun,” tutur Meike.
“Jadi Rabu akan kita kumpul sebagai bentuk koordinasi penyelesaian sisa TGR. Karena dari data yang masuk ada yang mencapai 23 juta dan yang terendah 500 ribu rupiah perorangnya. Dan jika hal ini tidak diindahkan maka, akan menempuh jalur hukum dan yang PNS yang telah pindah tugas kami akan selidiki keberadaan mereka” pungkasnya.(wan)