TOTABUAN.CO BOLTIM—Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar mengaku menghargai proses hukum yang sedang berprses terkait kasus dugaan korupsi proyek pasar yang sementara dilidik penyidik dari Polres Bolmong. Kendati sudah ditetapkan tiga kontraktor sebagai tersagka, namun Ia meminta jika perlunya pertimbangan dari penyidik.
Sehan mengaku sangat menghargai proses penyidikan yang sedang dilakukan penyidik Polres.
“Apa yang dilakukan pihak Kepolisian tentu sangat kita hargai. Dan saya berharap pihak kontraktor harus kooperatif,” kata Sehan melalui pesan Whatsapp (WA) Sabtu 20 Mei 2017.
Sesuai dengan laporan kata Sehan, dari tiga kontraktor sebagai penanggungjawab pekerjaan fisik, ada yang sudah melunasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebagai mana temuan BPK RI.
“Jika pihak terkait tetap kooperatif dan mau mengembalikan TGR, maka saya kira hal ini harus menjadi pertimbangan pihak penyidik,” kata dia.
Ada beberapa aturan serta undang-undang yang mengatur terkait pengelolaan keuangan Negara. Sehan menjelaskan, dalam UU nomor 20 Tahun 2001, perubahan UU 31 Tahun 1999, mengembalikan kerugian tidak mengurangi atau mempengaruhi nilai pelanggaran hukum. Namun, dalam UU nomor 15 Tahun 2004 tentang Akuntansi Negara dan UU nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK RI, dan Permen 13 Tahun 2006 tentang pelaksanaan APBD, bahwa pengembalian kerugian negara ditindak lanjuti 60 hari sejak terbit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI, dan selambatnya 2 tahun dengan memberi jaminan.
“Apalah gunanya kita menghukum seseorang sedang tidak ada kerugian Negara,” katanya.
Berdasarkan data yang dihimpun, proyek tiga pasar itu dikerjakana pada tahun anggaran 2015 lalu. BPK menemukan ketidak sesuaian volume kerja. Akibatnya, potensi penyelewengan anggaran serta pekerjaan yang diduga tidak sesuai volume atau kekurangan fisik yang berdampak pada kerugian negara diduga terjadi didalam pelaksanaan tiga proyek pembangunan pasar tersebut.
Proyek pekerjaan tiga pasar tersebut dianggarkan pada tahun anggaran 2015 lalu. Untuk proyek Pasar Motongkat dimenangkan CV Berlian dengan pihak pelaksana pekerjaan yakni Merlin Budiman. Untuk proyek Pasar Buyat dimenangkan CV Cahaya Pratama dengan pihak pelaksana pekerjaan Irma Kundrade sedangkan proyek Pasar Buyat yang dimenangkan CV Cinta Damai dikerjakan oleh Jhoni Budiman. Sedangkan setiap proyek diperkirakan memankan dana 2.3 miliar.
Penulis: Hasdy