TOTABUAN.CO BOLTIM — Pihak Manajemen PT. JResources Bolaang Mongondow (JRBM) akhirnya hadir dalam rapat dengar pendapat (Hearing) dengan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang difasilitasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim. Menanggapi pertanyaan yang diutarakan para anggota DPRD Boltim terkait tidak dipenuhinya janji perusahaan untuk memberikan bonus tahunan kepada para karyawan, pihak manajemen melalui juru bicaranya Adi Prasetyo mengungkapkan, kalau surat perjanjian kerja bersama (PKB-) antara pihak perusahaan dengan karyawan bahwa bonus itu diberikan jika hasil produksi dan safety memenuhi standar atau mencapai target.
“Dalam PKB itu jika produksi dan safety memenuhi standar atau mencapai target maka bonus akan diberikan, namun pada kenyataannya di tahun 2013 dan 2014 produksi kami hanya mencapai 60% dengan harga emas 1200 per ons-nya. Jadi otomatis bonus tersebut tidak dapat diberikan, ” ujar Adi.
Dijelaskannya kedudukan PKB lebih tinggi dari pada SK direksi. “SK Direksi hanya bersifat memberikan dorongan agar para karyawan lebih semangat dalam melaksanakan pekerjaannya. Sehingga, target produksinya bisa tercapai. Nah jika tercapai maka bonusnya bisa dicairkan sesuai dengan aturan yang termuat pada PKB. Jadi kami hanya mengacu aturan yang termuat dalam PKB,” tambah Adi menjelaskan.
Namun Pihak SPSI tetap berkomitmen untuk akan melakukan mogok kerja hingga Senin (26/1/2015) dan sudah memasuki hari ke15.
“Kami hanya ingin persamaan hak. Di mana site Lanut dan site Bakan merupakan satu perusahaan. Kenapa site Bakan diberikan lalu kami (Site Lanut) tidak diberikan. Kami merupakan aset perusahaan jadi tolong dihargai kinerja kami walaupun hanya berapa yang akan diberikan oleh pihak perusahaan. Jika tidak diberikan maka kami akan melanjutkan mogok kerja sampai tuntutan kami dipenuhi, ” tegas Marvel Malee Ketua Bidang Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PTJRBM Boltim.
Sementara itu pihak DPRD Boltim memberikan rekomendasi kepada Manajemen PT. JRBM agar bisa memberikan Bonus kepada karyawan sesuai yang dijanjikan.
“Kami merekomendasikan agar pihak perusahaan memberikan bonus yang dijanjikan. Permaslahaan ini tidak perlu dilanjutkan ke Pengadilan Hukum Industri (PHI), dan pihak DPRD akan tetap membela mana yang merupakan haknya para karyawan, ” ucap Ketua Komisi II DPRD Boltim Argi Sumaiku.
Hingga Hearing usai, pihak Manajemen PT. JRBM tetap pada keputusannya untuk tidak dapat memberikan bonus tahun 2014 kepada 81 orang karyawan termasuk para staf yang melakukan mogok kerja.(Wan)