• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, November 22, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Hendra : Caleg Mundur Tidak Bisa Diganti

Redaksi by Redaksi
4 Agustus 2013
in Berita Utama, Boltim, Caleg, Etalase, Politik
0
KPU Boltim “Lepas Tangan” PAW 5 Anggota Dewan

Hendra Damopolii, Ketua KPUD Bolmong Timur | totabuan.co

0
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hendra Damopolii, Ketua KPUD Bolmong Timur | totabuan.co
Hendra Damopolii, Ketua KPUD Bolmong Timur | totabuan.co

TOTABUAN.CO BOLTIM –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Hendra Damopolii menegaskan, Calon Legislatif (Caleg) yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dan mengajukan pengunduran diri, tidak bisa dilakukan penggantian.

“ Ini surat edaran KPU nomor 229 tetang juknis persyaratan pencalonan, jadi dasar acuannya untuk tidak ada penggantian calon yang mengundurkan diri,” kata Hendra.

Menurutnya, dalam peraturan KPU Nomor 7/2013 jo Peraturan KPU nomor 13/2013 dan Surat Edaran (SE) KPU nomor 229/2013 tentang juknis pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD, menjelaskan bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) dapat berubah pabila, meninggal dunia, ada tanggapan masyarakat terkait syarat pencalonan, mengundurkan diri, dan belum memasukkan surat keterangan mundur bagi anggota DPRD pindah partai. Maka tidak dapat diajukan penggantian oleh partai politik kecuali calon perempuan dan berpengaruh terhadap syarat 30 % kuota caleg perampuan.

“Itu boleh di ganti dengan perempuan kecuali berpengaruh pada kuota 30 % dan pengajuan penggantian itu dimasukkan batas waktunya tanggal 1 agustus 2013 yang sudah lewat,” jelasnya.

 

Peliput : Hasdy Fattah

 

Tags: 30 persenBacalegbolmongBolmutbolselboltimHendra DamopoliikotamobaguKPUkuotamundurParpolperempuansurat edaran
Previous Post

Mengenang Tuntul, Tradisi di BMR

Next Post

Inilah Daftar Caleg Boltim Yang Mengajukan Pengunduran Diri

Next Post
Inilah Daftar Caleg Boltim Yang Mengajukan Pengunduran Diri

Inilah Daftar Caleg Boltim Yang Mengajukan Pengunduran Diri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan
Kotamobagu

PN Kotamobagu: Barang Bukti Minol Dimusnahkan

by Redaksi
22 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU -- Pengadilan Negeri Kotamobagu menjatuhkan putusan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2...

Read moreDetails
Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

Tatong Bara dan Welty Komaling Terseret Penelusuran Aset Pemprov

21 November 2025
PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

PN Kotamobagu Jatuhkan Vonis Denda Tiga Penjual Minuman Beralkohol

21 November 2025
Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

Harapan Baru untuk Penambang BMR, IPR Segera Terbit. Gubernur YSK: Kerja Tak Lagi Was-Was

21 November 2025
Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

Kunjungan Menag ke Bolmong Ditunda

21 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.