TOTABUAN.CO BOLTIM –Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) Hendra Damopolii menegaskan, Calon Legislatif (Caleg) yang sudah masuk dalam daftar calon sementara (DCS) dan mengajukan pengunduran diri, tidak bisa dilakukan penggantian.
“ Ini surat edaran KPU nomor 229 tetang juknis persyaratan pencalonan, jadi dasar acuannya untuk tidak ada penggantian calon yang mengundurkan diri,” kata Hendra.
Menurutnya, dalam peraturan KPU Nomor 7/2013 jo Peraturan KPU nomor 13/2013 dan Surat Edaran (SE) KPU nomor 229/2013 tentang juknis pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD, menjelaskan bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) dapat berubah pabila, meninggal dunia, ada tanggapan masyarakat terkait syarat pencalonan, mengundurkan diri, dan belum memasukkan surat keterangan mundur bagi anggota DPRD pindah partai. Maka tidak dapat diajukan penggantian oleh partai politik kecuali calon perempuan dan berpengaruh terhadap syarat 30 % kuota caleg perampuan.
“Itu boleh di ganti dengan perempuan kecuali berpengaruh pada kuota 30 % dan pengajuan penggantian itu dimasukkan batas waktunya tanggal 1 agustus 2013 yang sudah lewat,” jelasnya.
Peliput : Hasdy Fattah