TOTABUAN.CO BOLTIM—Peluang Partai Golkar mempertahankan ambisi mereka dalam perebutan kursi pimpinan di DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) masih terbuka lebar. Hal ini menyusul disahkannya Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) oleh DPR RI beberapa waktu lalu.
Kendati, Partai Amanah Nasional (PAN) memperoleh suara terbanyak saat Pemilu Legislatif lalu, namun tidak menutup kemungkinan kans pimpinan DPRD, masih terbuka peluang bagi beberapa partai seperti Golkar dan PDI Perjuangan.
Tak ayal, sejumlah nama pun mulai digadang – gadang sebagai calon kuat pimpinan DPRD Boltim, yakni Sumardia Modeong dan Sehan Mokoapa Mokoagow, yang berasal dari partai berlambang pohon beringin itu. Disusul politisi PDI Perjuangan, James Tine hingga Sofyan Alhabsy dari PKB serta Sahrul Mamonto peraih suara terbanyak yang diusung dari PAN.
Muhammad Jabir, peneliti Lintas Komunitas Research, menyatakan, meski undang undang MD3 masih dipolemikkan sejumlah kalangan, namun aturan tersebut justru membuka ruang kepada partai – partai besar untuk bertarung saat perebutan pimpinan dewan.
“Memang aturan ini sedikit pragmatis. Tapi, dengan adanya perubahan UU MD3 ini, tidak otomatis partai pemenang pemilu menjadi pimpinan dewan. Toh, bila aturan ini berlaku surut sampai ketingkat DPRD,” ujarnya.
Dia memperkirakan, dalam aturan tersebut juga lebih menguntunkan partai – partai kecil yang suaranya kalah jauh dari partai lain. “Semua anggota nanti berhak diusulkan menjadi ketua. Sehingga itu, masyarakat wajib mengawal demokratisasi di tubuh dewan mendatang,” tuturnya.
Pengurus DPD Partai Golkar Boltim, Sumardia Modeong, waktu dimintai tanggapannya, mengaku, partainya belum mengambil sikap resmi mengenai UU MD3 tersebut. “Saya kira wajar jika pimpinan DPRD nanti dipilih oleh anggota. Ini memberikan kesempatan bagi anggota ambil bagian dalam proses demokrasi di tubuh dewan. Partai kami belum ambil sikap atas aturan itu,” ungkapnya. (Has)