• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 14, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Galian C Ilegal di Desa Purwerejo Bebas Beraktivitas

Redaksi by Redaksi
9 November 2017
in Boltim
0
Galian C Ilegal di Desa Purwerejo Bebas Beraktivitas
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM – Galian C ilegal yang berada di atas lahan kurang lebih tiga hektare di Desa Purwerejo Kecamatan Modayag Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) sampai saat ini terus beroperasi dengan bebas. Bahkan, aktivitas pengrusakan lingkungan ini seakan dilindungi pemerintah setempat dan tak tersentuh aparat hukum.

Pengamatan totabuan.co di lokasi, terlihat ada beberap unit alat berat excavator serta sejumlah dump truck hilir mudik keluar masuk dari lokasi tersebut.

Warga menyebutkan bahwa lokasi galian tersebut dibackup oknum aparat. “Aktivitas galian C ini sudah lama beroperasi. Ini kenapa lama bertahan, karena dibcakup oleh oknum aparat,” kata warga.

Aktivitas galian C yang menghasilkan batu koral itu, dikabarkan juga tidak memiliki izin.

Di lokasi terlihat tupukan batu koral menggunung yang merupakan hasil dari kegiatan pengalian dari lahan yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim Harun Manoppo mengatakan, Boltim menjadi daerah sasaran usaha galian C. Namun terbilang masih banyak perusahaan yang belum melakukan pengurusan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

“Sekarang izin tambang kini menjadi kewenangan Pemprov Sulut, namun ijin UKL dan UPL merupakan syarat untuk mendapat rokomendasi operasional tambang sepenuhnya kewenangan daerah,” kata Harun.

Ia mengatakan, ijin UKL dan UPL sangat penting sebagai bagian dari prosedur berjenjang dalam pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA). “Galian C ada aturanya. Perusahaan dilarang melakukan operasi jika tidak lengkap dokumen, karena ini sangat merugikan daerah dan masyarakat,” tegasnya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini galian C di Boltim baru satu perusahan yang mengantongi izin operasional. Perusahaan galian C tersebut yakni berada di Desa Molobog Kecamatan Motongkad.

Anggota DPRS Boltim Nasrudin Simbala mendesak agar instansi terkait bertindak tegas terhadap aktivitas galian C yang tak kantongi izin.

“Meskipun kewenangan tidak ada, namun koordinasi dengan Pemprov Sulut harus dimantapkan. Jika pelaku usaha tidak koopratif tentu pemerintah harus mengambil keputusan tegas hingga menutup aktivitas tersebut, ” tegasnya.(**)

Tags: galian Cmodayagtambang
Previous Post

Realisasi Pendapatan Disektor Pajak Pedesaan Masih Rendah

Next Post

Pekan Depan 47 Mobil Dinas Pemkab Bolmong Dilelang

Next Post
Pekan Depan 47 Mobil Dinas Pemkab Bolmong Dilelang

Pekan Depan 47 Mobil Dinas Pemkab Bolmong Dilelang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

PNM Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih untuk Warga Desa Bombanon
Bolmong

PNM Serahkan Bantuan Sarana Air Bersih untuk Warga Desa Bombanon

by Redaksi
14 November 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG — Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kembali direalisasikan oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di Kabupaten...

Read moreDetails
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Warnai Peringatan HKN ke-61 di Bolmong

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Warnai Peringatan HKN ke-61 di Bolmong

14 November 2025
Dinsos Bolmong dan Balai Tumoutou Salurkan Bantuan ATENSI untuk 150 Penerima Manfaat

Dinsos Bolmong dan Balai Tumoutou Salurkan Bantuan ATENSI untuk 150 Penerima Manfaat

13 November 2025
1.029 Santri se-Bolmong Diwisuda,Sekda Abdullah Mokoginta: Generasi Qur’ani Adalah Harapan Daerah

1.029 Santri se-Bolmong Diwisuda,Sekda Abdullah Mokoginta: Generasi Qur’ani Adalah Harapan Daerah

13 November 2025
Pemkab Bolmong Siapkan Gelar Adat untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar

Pemkab Bolmong Siapkan Gelar Adat untuk Menteri Agama Nasaruddin Umar

13 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.