TOTABUAN.CO BOLTIM – Meski sudah lama bekerja di Kabupaten Boltim, namun keberadaan enam Warga Negara Asing (WNA) Cina, tinggal dan bekerja tanpa memiliki dokumen lengkap. Informasi yang berhasil diperoleh, mereka sudah tiga bulan tinggal di Desa Lanud Kecamatan Modayag, yakni Youzheng Lin, Chen He Bing, Wang Yuan, Wang Fua, Giwochao Gui dan Chi Juqin. Mereka sendiri didatangkan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang, yang diketuai Abdul Rasyid Kamarudin, untuk bekerja disalah satu tambang yang dinaungi koperasi tersebut.
Mendapat laporan tersebut, Bupati Boltim Sehan Landjar, berang sembari meminta instansi terkait yakni Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) harus turun mengawasi keberadaan warga asing di Boltim.
“Disnakertrans harus turun ke lapangan mengechek serta melakukan pemantauan di lapangan. Karena saat ini ada perusahaan yang mempekerjakan warga Cina tapi Disnakertrans tidak menindaklanjuti. Ini sangat memalukan pemerintah daerah,” pintah Bupati.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Disnakertrans, Norma Linggama, mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak KUD sebagai fasilitator bagi WNA tersebut terkait kelengkapan dokumen.
“Mereka hanya mempunyai ijin tinggal, itupun hanya satu orang. Kalau ijin bekerja tidak ada. Kami sudah melarang mereka bekerja. Dan pihak KUD sudah membuat pernyataan untuk segera melengkapi dokumen tersebut,” kata Norma.
Disinggung soal kewenangan memulangkan para WNA tersebut, Norma mengaku tidak memiliki hak tersebut.
“Kita hanya mengawasi saja, tapi untuk memulangkan mereka itu haknya imigrasi,” ungkap Norma. (ar)