
TOTABUAN.CO BOLTIM—Dinas sosial Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) akhirnya membatalkan empat warga untuk menerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Mereka dinilai tak memenuhi syarat karena memiliki rumah, tak membuka rekening serta mengalami gangguan jiwa.
Kepala Dinas sosial Kab Boltim Zulfaki Gaib saat ditemui diruang kerjanya Rabu (8/10/2014) mengatakan, bahwa berkas sudah diserahkan ke Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim untuk diproses selanjutnya.
“Berkas kami sudah serahkan ke DPPKAD tinggal menunggu dikeluarkannya Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari DPPKAD dan jika sudah ada dana, akan lansung ditransfer ke rekening melalui bank,” kata Zulfaki.
Dia menambahkan, jumlah yang diusulkan yakni 250 orang penerima. Namun dipastikan emnapt tak akan menerima bantuan kata dia.
Zulfaki juga mengatakan pihaknya akan mengundang 246 orang penerima bantuan RTLH bersama kepala desa untuk ikut dalam sosialisasi tentang penggunaan dana RTLH.(Tr1)