TOTABUAN.CO BOLTIM — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasona Laoly, telah mengeluarkan surat edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang berstatus mantan narapidana, untuk tidak menduduki jabatan dalam skala tertentu.
Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, Muhammad Assegaf pun langsung merespon surat edaran tersebut dan memastikan pada rolling pejabat kali ini tidak akan mengakomodir Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus mantan narapidana.
Hal ini sesuai dengan surat edaran dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukham) RI.
“Kita sudah menerima surat edaran dari Menhukham yang isinya bagi ASN yang pernah tersangkut masalah hukum dan memiliki putusan tetap dari pengadilan maka tidak diijinkan untuk menduduki jabatan dalam skala waktu tertentu,” ungkap Assegaf, kepada sejumlah wartawan, Selasa(9/8/2016).
Assegaf menambahkan hal ini berlaku bagi jabatan eselon II, III dan IV dilingkungan Pemkab Boltim. Dirinya juga mengakui bahwa saat ini pihaknya memiliki beberapa pejabat mantan narapidana yakni Kepala BKDD Darwis Lasabuda dan Kepala Bagian Hukum Haris Djaman.
“Posisi Darwis dan Haris terancam dengan ada sura tedaran ini, kalu Haris memang sudah dipastikan akan kita ganti, ” tegasnya.
Assegaf menambahkan rolling pejabat dipastikan akan dilaksanakan pada agustus ini dan dilakukan secara besar – besaran.
“Untuk definitive kita fokus ke delapan eselon II saja, sisanya akan kita Plt kan, yang pasti ini sudah besar – besaran karena sudah waktunya untuk dilakukan penyegaran,” tutup Assegaf.(fac)