TOTABUAN.CO BOLTIM–Ada sekitar 8 perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang memegang izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dua diantaranya sejak tahun 2012 tak lagi diketahui.
Dua perusahaan yang bereksplorasi di Kecamatan Nuangan itu tidak lagi bisa memenuhi syarat-syarat yang tertuang dalam ijin eksplorasi. Kedua perusahaan tambang tersebut terdaftar di dinas energi sumber daya mineral (ESDM) Boltim yakni PT. Bumi Sulawesi Persada Mining (BSPM) dan PT. Maira Alam Selaras (MAS).
Kepala Dinas ESDM Boltim, Jamaludin mengungkapkan bahwa PT MAS sejak tahun 2012 sudah tak lagi memberikan laporan hasil aktititas kegiatan dan tidak lagi memberikan royalti pertahun berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Sejak tahun 2012 hingga saat ini sudak tak ada lagi laporan dari PT MAS yang beroperasi di Kecamatan Nuangan itu terkait laporan aktifitas mereka, dan royalti PNBP, “ujar Jamaludin, Rabu (07/01/2015).
“Berbeda halnya dengan PT. BSPM yang masih aktif memberikan laporan kegiatan eksplorasinya tetapi ketika diundang untuk memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB-) tak satupun perwakilan dari pihak Perusahaan yang bersedia hadir dan kedua perusahaan tersebut sudah kami surati tapi tak ada tanggapan sedikitpun,” tambah Jamaludin.
Pihak ESDM masih akan berkonsultasi dengan Kementrian ESDM soal pencabutan ijin eksplorasi kedua Perusahaan itu, karena secara prosedural keduanya sudah tidak lagi memenuhi ketentuan dalam IUP eksplorasi.
“Kami masih konsultasikan dulu ke Kementrian, agar tidak salah kaprah dalam soal pencabutan ijin nantinya dan kami akan menelusuri alamat jelas dari kedua perusahaan tersebut,” pungkas Jamal.(Wan)