• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, September 11, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Dua Komisioner KPU Boltim Non Aktif Siap Tempuh Langkah Hukum

Redaksi by Redaksi
18 Maret 2015
in Boltim
0
Awal Maret Boltim Laksanakan Tahapan Pilkada

Kantor Sekretariat KPU Bolmong Timur

0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Hendra Damopolii, Ketua KPU Boltim Non Aktif
Hendra Damopolii, Ketua KPU Boltim Non Aktif

TOTABUAN.CO BOLTIM — Dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang telah diberhentikan lewat sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  Selasa (17/03/2015) yakni Hendra Damopolii dan Ronald Limbanon mengaku siap akan menempuh jalur hukum.  Meski diakui pasca sidang DKPP dia bersamanya anggota Ronal Limbanon  belum menerima surat putusan tersebut.

“Selaku pihak yang teradu, saya dan Ronald Limbanon menerima putusan tersebut. Namun saat ini kami masih menunggu surat resmi dari DKPP soal pemberhentian kami pada sidang DKPP, ” tutur Hendra ditemui Rabu (18/03/2015).

Hendra mengatakan, jika secara pribadi tidak puas soal putusan ini. Dia beranggapan langkahnya bersama empat komisioner pada waktu itu hingga melantik  kedua Calon Legislatif (Caleg) tersebut sudah melalui kajian.

“Secara pribadi saya tidak puas dan belum mengerti putusan DKPP. Ini karena proses pelantikan kedua Caleg tersebut sudah melalui kajian dan saya rasa itu sudah sesuai dengan ketentuan, ” jelas Damopolii.

Hendra pun mengungkapkan, akan mengambil langkah hukum selanjutnya terkait putusan DKPP yang telah memberhentikan dia bersama anggotanya. “Langkah hukum saya, nanti setelah menerima surat putusan resmi dari DKPP apakah akan ke Mahkamah Konstitusi atau PTUN, ” ungkapnya.

“Kalau ke PTUN mungkin masalah administrasi dan hasil dari putusan itu kemungkinan ke MK. Namun semua itu, masih menunggu surat putusan resmi berada ditangan kami,” tambah dia.

Sementara itu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kedua anggota DPRD Boltim Hendra mengakui saat ini KPUD sendiri tinggal menunggu usulan dari Partai terkait nama pengganti.

“Untuk PAW semuanya kewenangan partai dari dua anggota DPRD itu. Yakni PKB dan PDIP. Itu akan berproses jika usulan tersebut sudah ada, ” pungkas Hendra.(wan)

 

 

Tags: texs
Previous Post

Pengadaan Traktor, Menteri Pertanian Diminta Tak Tunjuk Langsung

Next Post

Berbagai Alasan untuk Kuliah Pascasarjana

Next Post
Berbagai Alasan untuk Kuliah Pascasarjana

Berbagai Alasan untuk Kuliah Pascasarjana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Apresiasi Penyidik Polda, Keluarga Aan Menunggu Tersangka Baru
Bolsel

Apresiasi Penyidik Polda, Keluarga Aan Menunggu Tersangka Baru

by Redaksi
10 September 2025
0

TOTABUAN.CO BOLSEL -- Proses hukum atas kematian Revan Kurniawan Santoso, atau yang akrab disapa Aan, kini memasuki babak baru. Kepolisian...

Read moreDetails
BLK Resmi Dibangun, Langkah Nyata Yusra-Dony Siapkan SDM Unggul di Bolmong

BLK Resmi Dibangun, Langkah Nyata Yusra-Dony Siapkan SDM Unggul di Bolmong

10 September 2025
Cerita Jezzy Halada Korban Penipuan PT Novavil Travel

Cerita Jezzy Halada Korban Penipuan PT Novavil Travel

10 September 2025
Bupati Yusra Alhabsyi Awasi Ketat Proyek APBD

Bupati Yusra Alhabsyi Awasi Ketat Proyek APBD

9 September 2025
Dari Ambang Dua ke Labuan Uki. Sangadi Lupa Bahwa Jabatan adalah Amanah

Dari Ambang Dua ke Labuan Uki. Sangadi Lupa Bahwa Jabatan adalah Amanah

9 September 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.