TOTABUAN.CO BOLTIM — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Kamis (22/10), siang tadi menggelar konfrensi pers terkait SK (Surat Keputusan) Pengunduran diri pejabat yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dalam konfrensi Pers itu, Ketua KPUD Boltim Ewin Umbola mengatakan, calon Bupati Sam Sahrul Mamonto dan Calon Wakil Bupati Rusdi Gumalangit sudah memasukan SK pemberhantian mereka baik selaku anggota DPRD dan sebagai PNS.
“Kami sudah menerima dua SK Pemberhentian pejabat berwenang yang terkait calon bupati atas nama Sam Sachrul Mamonto dan calon wakil bupati atas nama Rusdi Gumalangit. Hal ini mengacu pada persyaratan PKPU Nomor 9 dan PKPU Nomor 12 sudah terpenuhi,” ucap Umbola.
Untuk lebih lanjut, KPUD Boltim langsung menghubungi secara lisan ke KPU propinsi.
“Kami sudah menyampaikan ke pimpinan kami di propinsi bahwa persyaratan administrasi pencalonan di Boltim sudah relatif aman karena sudah menerima SK pemberhentian dua status calon khusus di Boltim,” ujar Umbola.
Dia berharap agar nantinya sudah tidak ada lagi masalah-masalah lagi terkait administrasi pencalonan. (fac)