TOTABUAN.CO BOLTIM — Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) di Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akan diubah. Perubahan itu berdasarkan usulan dari DPRD Boltim tentang, rencanan mempriotaskan ASN tugas di padalaman.
“TKD ASN tugas di padalama akan naik, sehingga tidak ada lagi asumsi ASN tugas di pedalaman di anak tirikan,” kata Sekda Boltim Muhammad Assegaf.
Kendati begitu, kedisipilinan ASN yang bertugas di pedalaman juga tidak kalah dengan para ASN yang bertugas di SKPD atau secretariat daerah. “Kalau tidak, maka TKD tetap dibayarkan berdasarkan kinerja. Meski TKD ASN tugas di pedalaman sudah dinaik, namun Pemkab tetap melihat beban kerja. Jangan salahkan Pemkab bila TKD tetap berkurang, kalau kinerja tidak baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Anggota DPRD Boltim, Nasrudin Simbala mengatakan, Pemkab Boltim harus merevisi kembali Perbup tentang TKD agar adil.
“Jarak tempuh ASN asal Kotamobagu yang tugas di wilayah Modayag bersatu pasti berbeda tugas di Tutuyan. Karenanya, Perbup TKD perlu diubah kembali,” pintanya.
Penulis: Hasdy