TOTABUAN.CO BOLTIM –Para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mulai melakukan serap aspirasi (Reses) di daerah pemilihan mereka masing-masing.
Menurut Sekretaris DPRD Boltim Priyamos, bahwa reses tersebut dilaksanakan berdasarkan undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertiba (Tatib) DPRD Provinsi, kabupaten kota, serta Peraturan DPRD Kabuoaten Boltim Nomor 1 tahun 2018 tentang Tatib DPRD Kabupaten Boltim.
Priyamos menjelaskan, bahwa reses adalah kegiatan anggota DPRD di luar gedung. Dimana, kegiatan ini adalah untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Ini bagian dari pertanggungjawaban secara politik kepada konstituen sebagai perwujudan wakil rakyat,” tuturnya.
Untuk reses yang dilakukan, dibagi dua dapil. Seperti Dapil II mulai dilakukan oleh Ketua DPRD Marsaoleh Mamonto Rabu (27/2/2019).
Menurut Marsaoleh, reses tersebut banyak harapan yang dilontarkan masyarakat. Termasuk usulan dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Begitu juga reses yang dilakukan oleh anggota DPRD Maryam Batalipu yang ada di Dapil Satu.
Di sana banyak juga yang menjadi masukan dari masyarakat. Salah satunya adalah soal bantuan aalat pertanian, nelayan serta pembangunan sarana dan prasana.
Kegiatan reses ini rencana dilaksanakan selama 5 hari, mulai dari 26 Februari hingga 2 maret 2019.(**)