TOTABUAN.CO BOLTIM –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Kotamobagu Jumat (15/3/2019).
Komisi I DPRD Kotamobagu itu dipimpin Kadir Rumoroy itu, diterima anggota DPRD Revi Lengkong di ruangan kerjanya.
Menurut Kadir Rumoroy, kunjungan mereka itu untuk studi komparasi terkait Perda Pemekaran.
“Boltim mempunyai Perda tentang pemekaran, sebab ada beberapa desa berhasil dimekarkan tahun 2012. Kemudian 2016 mereka mekarkan dua kecamatan yakni Mooat dan Motongkad,” ujar Kadir.
Di Kotamobagu sendiri, ada dua kelurahan yang rencananya akan dimekarkan yakni Kelurahan Gogagoman dan Kelurahan Biga.
Menurut Kadir seusia dengan aspirasi, Kelurahan Gogagoman dimekarkan menjadi Empat kelurahan dan Biga rencana akan dimekarkan menjadi dua kelurahan.
“Itulah maksud dari studi komperasi Perda di DPRD Boltim,” ungkap Kadir.
Anggota DPRD Boltim, Revi Lengkong mengatakan, Perda pemekaran telah ada sejak 2012. Itu ditetapkan di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2012 tentang Pembetukan desa-desa baru hasil pemekaran di Boltim.
Ketua Komisi I DPRD Boltim, Sofyan Alhabsyi mengatakan, akan siap membantu dengan dengan memberikan copian Perda. Agar proses pembuat Perda cepat.
Politisi PKB ini menambahkan, kelurahan yang akan dimekarkan harus memenuhi persyaratan mulai dari jumlah kepala keluarga hingga luas dan batas wilayah.
“Saya harap semua unsur sudah terpenuhi sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” ujar Sofyan.(**)