TOTABUAN.CO BOLTIM – Usai melantik dua anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) yakni Doni Sahe dari PDIP dan Nurtini Samper dari Hanura, kini masih satu kursi di DPRD Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang kosong. Satu kursi kosong itu milik Partai Gerindra yang ditinggalkan Edsyuko Tendean yang pindah ke Partai Golkar.
“Iya, masih satu kursi milik Gerindra yang kosong,” ujar Sekretaris DPRD Boltim Priyamos SH Jumat (11/1/2019).
Priyamos menjelaskan, kursi milik Gerindra itu sebelumnya milik Edsyuko Tendean. Namun Edsyuko Tendean sendiri mundur sebagai kader Gerindra dan pinda ke Golkar dan kembali mencalonkan diri maju di Pilcaleg dari Dapil II Boltim.
Saat ini kata Priyamos, baru dua anggota DPRD yang dilantik lwat proses PAW. Keduanya adalah Doni Sahe dan Nurtini Samper. Doni Sahe menggantikan Nasararudin Simbala karena pindah ke Partai Amanat Nasional (PAN). Begitu juga dengan Nurtini Samper dari Partai Hanura menggantikan posisi Umar Mokoapa yang pindah ke PDIP.
Pelantikan keduanya berdasarkan SK Gubernur Sulut Olly Dondokambey bernomor 533 dan 534 Tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu.
Untuk pelantikan PAW kursi milik Gerindra masih dipending karena masih terjadi tarik menarik. Sebab disatu sisi KPUD Boltim mengeluarkan dua nama diusulkan untuk dilantik. Yakni Janter J Malingkas dan I Nyoman Yudistira.
Terkait rencana pelantikan kader Gerindra, pihak Sekretariat DPRD Boltim masih akan berkonsultsi lagi dengan KPUD Boltim dan Pemprov Sulut. Alasannya, karena ada dua nama yang muncul.
Tarik Menarik Soal SK Pelantikan
Rapat paripurna PAW yang digelar DPRD Boltim Jumat (11/1/2019) muncul pelemik. Bahkan saat paripurna yang dihadiri Bupati Boltim Sehan Landjar, sejumlah anggota DPRD mempertanyakan alasan Ketua DPRD Marsaoleh Mamonto belum melantik Janter J Malingkas padahal SK dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah dikeluarkan.
Menurut anggota DPRD Boltim Argo Sumaiku, seharusnya Jenter dilantik. Alasan itu sangat beralasan, karena berdasarkan SK Gubernur yang telah dikantongi.
“Seharusnya Janter sudah dilanti bersama dua anggota DPRD hari ini,” ujarnya.
Menurut Argo. berdasarkan SK nomor 528 Tahun 2018 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu saudara Janter J Malingkas menggantikan Edsyuko Tendean sebagai anggota DPRD Boltim.
Beberapa anggota DPRD Boltim pun ikut mempertanyakan soal dibatalkannya pelantikan Jenter. Meski alasan Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto terkait persoalan internal di Gerindra, namun para anggota DPRD tak merasa puas.
“Itukan persoalan internal di Gerindra. Tapi berdasarkan SK Gubernur, seharusnya Janter dilantik dulu,” tambah Saptono Paputungan salah satu anggota DPRD Boltim.
Paripurna pelantikan itu diwarnai hujan interupsi para anggota DPRD. Padahal paripurna itu merupakan paripurna istimewah dengan agenda pelantikan. Namun suasana tersebut riuh dengan ada argemrntasi antara pimpinan DPRD dengan para anggota.
Bupati Boltim Sehan Landjar yang hadir saat itu, ikut memberikan penjelasan.
Menurut Sehan, Jenter bukan tidak dilantik, tetapi pelantikan itu masih dipending.
Sehan mengatakan, SK Gubernur yang dikeluarkan itu, ternyata tanpa melalui usulan dari bawah, termasuk rekomendasi dari DPRD dan Bupati.
“Sebenarnya, bukan tidak dilantik tapi dipending. Kita masih konsultasi lagi soal SK Gubernur itu. Sebab tidak melalui proses yang ada. Pertama tidak melalui usulan DPRD, kemudain tanpa sepengetahuan saya sebagai pengantar ke Pemprov. Makanya saya heran, usulannya dari mana,” ungkap Sehan.
Sehan ikut mempertanyakan SK yang dikeluarkan oleh Gubernur ini, apakah melalui kajian dan telaan sfat di Pemprov Sulut atau tidak. Dia menilai SK yang ditandatangani oleh Gubernur itu, tanpa melalui usulan.
“Jangan-jangan, ada yang sengaja menjebak Pak Gubernur.Sebab kita tidak tahu usulannya dari mana. Saya awalnya curiga. Saya pikir Ketua DPRD yang merekomendasikan. Begitu juga sebaliknya. Ketua DPRD juga curiga, jangan-jangan, saya mengusulkan. Setelah dicek, kita berdua sama sekali tidak tahu,” beber Sehan.
Pembatalan pelantikan tersebut, karena Pemkab dan DPRD tidak akan ambil resiko. Sebab ada dua nama yang diusulkan oleh KPU Boltim. Yakni I Nyoman Yudistira dan Janter J Malingkas.
Pihak DPRD Boltim sendiri, masih akan berkoordinasi lagi ke Pemprov soal usulan tersebut. Sebab di satu sisi, Janter sendiri diketahui telah menyatakan pengundirian diri sebagai kader melalui surat yang ditanda tangani di atas meterai.
Landjar menyebut Surat Keputusan Gubernur Sulut Nomor 528 Tahun 2018 tentang PAW Janter Malingkas mengantikan Edsyuko Tendean, dianggap tidak prosedural, karena tidak pernah merekomendasikan ke Gubernur Sulut untuk nama tersebut, ujar Landjar.
Penulis: Hasdy