• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Mei 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

DKPP Pecat Satu Komisoner Bawaslu Boltim

Redaksi by Redaksi
23 Juni 2021
in Boltim
0
DKPP Pecat Satu Komisoner Bawaslu Boltim
0
SHARES
288
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM – Susanto Mamonto Komisioner Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dipecat sebagai komisioner. Pemecatana itu dibacakan saat sidang pembacaan putusan kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Rabu 23 Juni 2021.

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Susanto Mamonto selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis, Dr. Alfitra Salam membacakan amar putusan.

Bedasarkan rilis DKPP, Susanto terbukti telah melakukan relasi yang tidak wajar dengan tiga perempuan yang berbeda selama 2019-2021. Tiga perempuan tersebut merupakan bawahan dari Susanto, yaitu Staf Bawaslu Boltim berinisial WM, Staf Panwascam Modayag berinisial SL, dan Staf Pengawas Desa berinisial DN.

Susanto diadukan oleh istrinya sendiri, Dewi Yusriana Tubuon. Perkara ini sendiri disidangkan secara tertutup di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado pada 23 April 2021 lalu.

Dalam aduannya, Dewi Yusriana Tubuon menyertakan beberapa  alat bukti, yang di antaranya adalah tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan tidak pantas antara Susanto dengan WM melalui aplikasi WhatsApp pada 24 Desember 2019, tangkapan layar gawai milik Susanto yang berisi percakapan dengan SL melalui aplikasi Whats App pada 22 Maret 2020 yang isinya memuat video asusila dan obrolan tidak pantas.

Dalam pertimbangan putusan, DKPP menyebut bahwa bantahan Susanto terhadap dalil-dalil di atas tidak disertai dengan bukti. Selain itu, pertimbangan putusan juga menyebut Susanto kerap berbelit-belit dan inkonsisten saat diklarifikasi tentang foto, video asusila dan percakapan tak pantas dalam gawai miliknya.

“Berdasarkan alat bukti percakapan asusila pada aplikasi WhatsApp, waktu percakapan yang dilakukan oleh Teradu pada jam kerja dengan durasi menit secara berturut-turut,” kata Anggota Majelis, Dr. Ida Budhiati saat membacakan pertimbangan putusan.

Ida menuturkan, DKPP menilai Susanto telah terbukti melanggar prinsip tertib sosial membangun relasi dengan bawahan, melakukan percakapan seks (sex chat) bertentangan dengan nilai-nilai etika moral.

“Alat bukti berupa percakapan daring melalui aplikasi WhatsApp menunjukkan adanya penyalahgunaan jabatan untuk membangun relasi dan melakukan penetrasi seksual kepada bawahan,” terang Ida.(*)

Tags: Bawaslu BoltimDKPPSusanto Mamonto
Previous Post

Bapemperda DPRD Bolmong Bahas Dua Ranperda

Next Post

PT. PP (Persero) Proyek Bendungan Lolak Bantu Pembersihan Jalan Provinsi

Next Post
PT. PP (Persero) Proyek Bendungan Lolak Bantu Pembersihan Jalan Provinsi

PT. PP (Persero) Proyek Bendungan Lolak Bantu Pembersihan Jalan Provinsi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu
Kotamobagu

Diduga Fiktif, Wakil Rektor IAIK Laporkan Penggunaan Hibah ke Pidsus Kejari Kotamobagu

by Redaksi
16 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU-- Institut Agama Islam Kotamobagu (IAIK) rupanya tidak baik baik saja terkait pengunaan dana hibah. Dugaan Ketidaktransparan pengunaan dana...

Read moreDetails
Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

Yusra Meradang, Orang Tua Siswa Dibebani Ratusan Ribu oleh Kepsek

16 Mei 2025
Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

Wisuda Sekolah Bebani Orang Tua, Yusra: Saya Minta Kepsek Kembalikan Uang Orang Tua Siswa

16 Mei 2025
TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

TP PKK Bolmong Ajak UMKM Morobayat Studi Tiru di Lima Kota

16 Mei 2025
Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

Jalur Trans Sulawesi di Desa Solog Putus

16 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.