TOTABUAN.CO BOLTIM — Majelis Kode Etik (MKE) Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap sejumlah pejabat. Salah satunya adalah bakal calon bupati yang berencana maju di Pilkada Boltim 2020 mendatang.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik itu dipimpin Asisten III Jainudin Mokoginta yang dihadiri anggota MKE Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Inspektur Daerah, Satuan Pol PP dan Bagian Hukum.
Sidang yang dilaksanakan secara tertutup itu, MKE mengahadirkan tiga pejabat. Masing-masing OM, MP dan AM.
“Iya, ada tiga oknum pejabat yang disidang atas dugaan pelanggaran kode etik,” kata Kepala BKPSDM Reza Mamonto ketika dikonfirmasi.
Menurutnya tiga pejabat Pemkab Boltim yang disidangkan itu, diduga melanggar kode etik sebagai ASN.
Reza menjelaskan, dugaan pelanggaran kode etik yang dilanggar itu yakni PP nomor 42 tahun 2004 tentang jiwa Korps dan kode etik. PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
“Dugaan pelanggaran yang dilakukan itu yakni, berafiliasi dengan partai politik, serta mengumpul dan menggiring masa sebagai bentuk keberpihakan kepada salah satu bakal calon lewat sosial media,” jelas Reza.
Namun meski demikian, MKE masih akan melakukan rapat untuk memutuskan sanksi yang diberikan. Apakah diberikan hukuman displin ringan atau berat.
Belakangan inisial OM itu diketahui sebagai Oskar Manoppo. Dia adalag kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah yang saat ini merupakan figur bakal calon yang dikabarkan akan maju di Pilkada Boltim.
Oskar sendiri beberapa waktu lalu diketahui diundang PDI Perjuangan untuk mengambil formulir pendaftaran. Selain di PDI Perjuangan, Ia juga sudah mendaftar lewat penjaringan yang dibuka Partai Nasdem dan Partai Golkar.
Hingga berita ini dipublis, Oskar sendiri belum memberikan penjelasan soal tudingan tersebut.
Pemerhati Hukum Boltim Yosie Monoarfa ketika diminta tanggapannya mengungkapkan, tugas dari MKE yakni untuk menjalankan berbagai macam sanksi yang dilanggar oleh ASN.
Namun MKE lanjutnya, harus lebih jauh melihat tingkat pelanggaran apa dilanggar. Sebab pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral atau akhlak.
Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN di dalam melakukan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari.
“Kode etik ASN itu perilaku atau perbuatan pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta pergaulan hidup sehari-hari yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan pegawai, bangsa, dan Negara. Selain itu menjaga martabat & kehormatan PNS di lingkungan Pemkab Boltim,” katanya.
Dibentuknya MKE bertujuan untuk memberikan arah dan pendoman bagi ASN dalam bersikap, bertingkah laku dan berbuat, baik dalam melaksanakan tugas maupun pergaulan hidup sehari – hari.
Sehinga menurutnya, sebelum memutuskan untuk memberikan sanski, MKE harus mampu membuktikan soal tudingan tersebut.
“Sebagai masukan untuk MKE, sebelum memutuskan untuk memberikan sanksi, MKE harus mencari bukti tudingan itu. Hal ini demi menjaga citra MKE dan citra lembaga pemerintah daerah untuk tidak tergiring pada isu terlebih menjelang Pilkada,” tandasnya. (*)