TOTABUAN.CO BOLTIM – Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) nampaknya belum bisa menjalankan Surat Keputusan (SK) Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 3 tahun 2015 tentang tarif baru angkutan Bus maupun taksi antar kabupaten/ jkota dalam provinsi (AKDP).
Padahal SK Gubernur Sulut itu sudah diberlakukan sejak Kamis tanggal 22 Januari lalu sebagai bentuk penyesuaian terhadap penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh pemerintah pusat awal januari 2015 lalu.
Salah satu warga Boltim yang beberapa waktu lalu baru kembali dari Manado mengatakan, bahwa tarif taksi yang beroperasi trayek Manado – Boltim masih menggunakan tarif lama yakni Rp.70 ribu per-orang. Padahal, menurutnya tarif tersebut merupakan tarif pasca kenaikan BBM tahun lalu.
” Alasan tarif dinaikan karena BBM mengalami kenaikan beberapa waktu lalu. Tapi awal tahun harga BBM sudah diturunkan oleh Pemerintah, saya heran juga kenapa tarif taksi tidak turun, ” ujar pria yang mengaku baru kembali dari Manado tiga hari lalu, Rabu (11/02/2015).
Kepala Dishubkominfo Boltim melalui sekretaris Hasan Sibuea berharap jika ada permainan harga terutama tarif angkutan antar kota oleh oknum-oknum sopir yang sengaja masih menggunakan tarif lama sebelum diturunkan SK Gubernur, agar segera dilaporkan kepihaknya.
” Ini merupakan permainan oknum-oknum sopir yang sengaja mengambil keuntungan lebih. Nnanti kami akan cek langsung di lapangan untuk kebenarannya. Setelah itu kami akan konsultasikan ke pihak Provinsi, ” kata Hasan.
Diketahui untuk tarif angkutan umum jenis taksi trayek Tutuyan – Manado sebelum harga BBM dinaikan yakni Rp. 60 ribu per-orang, pasca BBM dinaikan ada perubahan menjadi Rp. 70 ribu per-orang dan tarif tersebut masih berlaku hingga kini walaupun harga BBM sudah mengalami penurunan.(Wan)