TOTABUAN.CO BOLTIM –Dinas Perhubungan Kabupaten Bolaang Mongondw Timur (Boltim) terpaksa menutup tiga pos retribusi. Pentutupan itu atas rekomendasi Badan Pemeriksan Keuangan (BPKR) RI Perwailan Sulawesi Utara.
“Penutupan itu atas masukan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut waktu lalu,” ujar Kepala Dinas Perhubungan, MR. Alung.
Alung mengatakan, BPPK RI merekomendasikan tiga pos retribusi yang untuk menarik retribusi harus memiliki lahan parkir, bukan tagihan setiap kendaraan melitas di jalan. Tiga pos itu berada di Kotabunan, Moat dan Motongkat.
Padahal setiap tahun, tiga pos ini menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) 35 juta rupiah. “Setelah ditutup Dinas Perhubungan kehilangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp43 juta rupiah dari tiga pos itu,” papar Alung.
Alung membeberkan, total target PAD Dinas Perhubungan di tahun anggran 2019 ini 113 juta rupiah. Namun pencapaian hingga Agustus ini sudah mencapai 20 persen dari target.
Selain tiga pos retribusi, ada juga sumber PAD yang dihentikan yakni uji berkala kendaraan. Di mana daerah yang belum terakreditasi, untuk sementara dihentikan berdasarkan surat dari Kementrian Perhubungan.
“Sumber pendapatan dari uji berkala Rp35 juta rupiah pertahun. Artinya target yang dibebankan pemerintah daerah pada Dinas Perhubungan berkurang Rp70 juta rupiah,” ungkapnya. Dishub Boltim sendiri telah merevisi PAD pada APBD Perubahan. Sebab ada penutupan beberapa sumber yang mendorong meningkatnya pendapatan daerah. (**)