TOTABUAN.CO BOLTIM – Pembangunan gedung Rumah Sakit Umum (RSU) Pratama, di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), yang berada di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Modayag, rupanya terus menimbulkan polemik.
Pasalnya rumah sakit tersebut sudah akan diresmikan, sementara belum mengantongi AMDAL, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan rekomendasi persetujuan dari Gubernur Sulut tentang RTRW.
Namun undangan peresmian itu, sudah beredar yang direncankan akan dilaksanakan oleh Bupati Boltim Sehan Landjar Kamis (4/2) besok.
Anggota DPRD Boltim Samsudin Dama mengatakan, peresmian gedung rumah sakit itu terkesan dipaksakan. Padahal kondisi bangunan yang belum rampung.
“Kami sudah melihat kondisi bangunan. Ternyata belum rampung. Terdapat beberapa ruangan dan fasilitas yang belum selesai dikerjakan,” ungkapnya.
Dia meminta agar Dinas Kesehatan untuk menunda dulu peresmian tersebut.
Terpisah Wakil Ketua Komisi III DPRD Boltim Revvi Lengkong mengatakan, harusnya setelah diresmikan, RSU tersebut sudah langsung beroperasi melayani masyarakat.
“Untuk apa diresmikan, sementara bangunannya dibiarkan kosong, bahkan belum rampung. Ini kejadian pertama di Indonesia, RSU yang belum siap pakai sudah akan diresmikan. Harusnya lengkapi dulu fasilitas beserta tenaga kesehatannya, baru itu diresmikan,” tegas politisi Gerindra ini.
Sekretaris Dinas Kesehatan Boltim, Nyoman Suija menjelaskan, peresmian RS tersebut sudah dijadwalkan Kamis besok.
“Ini sesuai perintah Kadis Eko Marsidi. Peresmiannya Kamis 4 Februari. Tapi yang akan diresmikan baru bangunannya saja. Pengoperasiannya nanti menyusul,” kata Nyoman menjelaskan.
Ia menyebut, fisik bangunan rumah sakit tersebut sudah rampung 100 persen. Begitu juga dengan alat kesehatan (alkes) yang semuanya sudah tersedia.
“Tinggal kursi, meja dan lemari yang belum ada,” ujarnya.
Diketahui proyek RSU Pratama Boltim itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai kontrak Rp28.770.253.207,76. Proyek tersebut dikerjakan PT Karunia Jaya Sejati. Sesuai tanggal kontrak, proses pengerjaan itu dimulai 21 Juli 2020 dengan nomor kontrak, 63/D 04/Dinkes BMT/Fisik-Kon/VII/2020. (*)