TOTABUAN.CO BOLTIM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menarik obat lambung ranitidin dari peredaran. Hal ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang dikeluarkan oleh Food and Drug Administration (FDA Amerika Serikat) dan European Medicine Agency (EMA).
Penarikan itu ditindaaklanjuti oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang membatalkan pesanan 35 ribu butir ranitidin kapsul dari e-katalog.
`“Sudah kita hentikan pesanan obat Ranitidin. Ini berdasarkan Surat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) nomor T-PW.01.13.35.351.09.19.3510, terkait larangan menggunakan obat jenis ranitidine,” ujar Kepala Dinas Kesehatan Boltim Eko Marsidi.
Dalam keterangan tertulis di situs resmi BPOM menyebut penarikan ini dilakukan karena adanya temuan cemaran NDMA (N-Nitrosodimethylamine) dalam jumlah yang relatif kecil pada sampel produk yang mengandung bahan aktif ranitidin. NDMA merupakan turunan zat Nitrosamin yang dapat terbentuk secara alami.
Menurur Eko, ranitidin kapsul sudah tidak dipesan dan obat yang di delapan Puskesmas telah dihentikan peredarannya ke masyarakat. Mengingat obat ini memicu penyakit kanker.
Kandungan Nitrosodimethylamine (NDMA) pada ranitidin berpotensi penyakit kanker. Obat ini diberikan kepada penderita maag.
Eko mengatakan, meski ranitidin tidak lagi digunakan, namun masyarakat tidak perlu khawatir lantaran pihaknya memiliki jenis obat lain untuk penderita maag.
Diketahui Badan POM saat ini sedang melakukan pengambilan dan pengujian beberapa sampel produk ranitidin. Hasil uji sebagian sampel mengandung cemaran NDMA dengan jumlah yang melebihi batas yang diperbolehkan. Pengujian dan kajian risiko akan dilanjutkan terhadap seluruh produk yang mengandung ranitidin.
“Berdasarkan nilai ambang batas cemaran NDMA yang diperbolehkan, Badan POM memerintahkan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran,” tulsinya lagi.
Ranitidin sejatinya adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak lambung tukak usus. Obat ini tersedia dalam bentuk tablet, sirup, dan injeksi.(**)