• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Dinas PTSP Boltim: Dari 14 Sarang Burung Walet Hanya Tiga Yang Miliki IMB dan Izin Usaha

Redaksi by Redaksi
11 Maret 2019
in Boltim
0
Dinas PTSP Boltim: Dari 14 Sarang Burung Walet Hanya Tiga Yang Miliki IMB dan Izin Usaha
0
SHARES
412
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM— Pengembangan usaha burung walet di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tampak mulai menggurita. Berdasarkan data di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP), baru tiga pengusaha yang mengurus IMB dan izin usaha dari 14 usaha pengembangan sarang burung walet.

“Dari 14 usaha sarang burung walet di Boltim, hanya tiga usaha kantogi IMB dan izin usaha,” ujar Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan, DPTSP Boltim Nizar Kadengkang.

Menurut Nizar, sudah beberapa kali melakukan pengawasan dan pemberitahuan kepada pemilik untuk segera mengurus IMB dan izin usaha.

Untuk pengurusan IMB dan izin usaha ada pada, kesesuaian tata ruang dan akte kepemilikan.

“Hampir 80 persen gedung sarang burung walet di Boltim, berdiri di lahan yang tidak sesuai RT/RW,” jelasnya.

Rata-rata lanjutnya, pemilik sarang burung walet lebih dulu membangun gedung, ketimbang mengurus izin.

“Harusnya koordinasi dulu dengan pemerintah daerah baru melakukan pembangunan,” ungkapnya.

Kepada Bidang Perizinan dan Non Perizinan, Iswandi Mokodompit mengatakan, baru tiga sarang burung walet yang memiliki izin IMB. Yakni  di Desa Molobog, Desa Matabulu dan Desa Bukaka.

“Lainnya, belum ada. Jadi saya sudah beberapa kali menyurat ke kecamatan dan desa, untuk menginstruksikan pemilik mengurus izin,” ujar Iswandi.

Iswadi menceritakan, ada beberapa pengelolah usaha burung walet yang datang ke kantor mengurus izin. Namun kebanyakan tidak kembali, alasanya retribusi pengurusan terlalu mahal.

“Kami telah melakukan perhitungan sesuai Perda nomor 4 tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertetu,” ujar dia lagi.

Ia menambahkan, perhitungan retribusi IMB yakni luas bagunan kali berapa lantai kali indek 1,00 kali harga satuan retribusi bagunan gedung. Yakni dengan harga standar bangunan gedung 2.086.000 per meter. (**)

Tags: #BoltimIMBIzin UsahaSarang Burung Walet
Previous Post

Sungai Kotabunan Boltim Tercemar Limbah Tambang ?

Next Post

Sehan Yasti Protes Kinerja Direksi dan Komisaris PT Bank SulutGo

Next Post
Sehan Yasti Protes Kinerja Direksi dan Komisaris PT Bank SulutGo

Sehan Yasti Protes Kinerja Direksi dan Komisaris PT Bank SulutGo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.