TOTABUAN.CO BOLTIM – Pemerintah Provinsi mengambil alih kewenangan izin usaha pertambangan (IUP), sesuai amanat undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Plt Kepala Dinas ESDM Boltim, Safruddin Paputungan mengungkapkan semua kewenangan IUP sudah diambil alih Pemerintah Provinsi.
“Dinas ESDM kabupaten kota tak ada lagi kewenangan. Tak tahu seperti apa. Kita rapat koordinasi, tapi tak ada kejelasan,” kata Safrudun pada Senin (6/6)
Bahkan pengawasan tambang pun sudah dilakukan pemerintah propinsi berdasarkan SK Gubernur nomor 15 tahun 2015 tentang penanganan konflik ESDM.
“Kita mengusulkan agar kabupaten kota diberi kewenangan mengeluarkan rekomendasi atau surat pengantar untuk pengurusan IUP Pertambangan,” bebernya.
Kemungkinan besar semua pegawai dinas ESDM akan ditarik menjadi pegawain propinsi dan pegawai pusat.
“Inspektur tambang ditarik ke pusat. Kita tak ada, tapi kemungkinan tiga pegawai akan ditarik dan didiklatkan. Sisanya ke propinsi,” bebernya.
Saat ini akan dilakukan penundaan izin baru. Luas lahan tambang Boltim kemungkinan akan diverifikasi kembali terutama sejumlah IUP yang sudah habis dan masuk hutan lindung.
“Beberapa IUP sudah perpanjang seperti Kutai Surya Mining dan Daya tama. IUP lain belum tahu perkembangannya karena sudah kewenangan pemerintah propinsi,” ujarnya. (fac)