TOTABUAN.CO BOLTIM –Pemerintah Daerah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menerapkann Peraturan Bupati (Perbup) terntang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa. Selain Perbup, juga diperkuat dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang desa. Di mana kepala desa yang sakit bisa diberhentikan sementara.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Boltim dan Otda Boltim Ikhlas Pasambuna, penerapan Perbup itu sudah diterapkan di Boltim. Dan terbukti Kades Jiko Utara Maxwil Tempone diberhentikan sementara dan digantikan olek Sekdes Alsen Siadadi sebagai pelaksana harian (PLH) Kades.
“Pemberhentian sementara Kades diatur dalam Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa. Kemudian undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang desa,” jelasnya.
Iklas menjelaskan, Kades Jiko Utara diberhentikan sementara karena kondisi kesehatan kepala desa tak memungkin dalam menjalankan pelayanan.
“Yang bersangkutan sudah beberapa kali masuk keluar rumah sakit dan pemerintahan sudah tidak jalan maksimal,” ungkapnya.
Masa pergantian itu selama tiga bulan atau 90 hari. Namun, jika kepala desa yang sakit sudah sembuh, sudah bias menjalankan tugas lagi.
“Jika kepala desa bersangkutan sudah pulih, jabatannya akan dikembalikan,” kata Ikhlas.
Namun jika, dalam waktu tertentu tidak sembuh, maka tim kajian bakal turun mengevaluasi dan memberikan pertimbangan teknis. Tim yang melakukan evaluasi dan melapor apakah layak diganti atau tidak. Sebab masa jabatannya masih tiga tahun.
“Jadi, jika sudah tidak mampu karena kondisi kesehatan, siap diusulkan untuk pemilihan kembali,” ujarnya.
Dia berharap Kades Jiko Utara kondisi kesehatan akan membaik dan bisa kembali bertugas dalam untuk pelayanan pemerintahan kemasyarakatan.
Dibeberapa kesempatan Bupati Boltim Sehan Landjar mengatakan, kepala desa mempunyai tugaa dan wewenang yang sangat strategis.
Selain mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, kepala desa juga mempunyai wewenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
Wewenang Kades menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD,menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
“Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Penulis: Mat Katili