• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 16, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Di Kabupaten Boltim Kades Sakit Bisa Diberhentikan Sementara

Redaksi by Redaksi
12 Juli 2019
in Boltim
0
Di Kabupaten Boltim Kades Sakit Bisa Diberhentikan Sementara
0
SHARES
272
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM –Pemerintah Daerah Bolaang  Mongondow Timur (Boltim) telah menerapkann Peraturan Bupati (Perbup) terntang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa. Selain Perbup, juga diperkuat dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang desa. Di mana kepala desa yang sakit bisa diberhentikan sementara.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Boltim dan Otda Boltim Ikhlas Pasambuna, penerapan Perbup itu sudah diterapkan di Boltim. Dan terbukti Kades Jiko Utara Maxwil Tempone diberhentikan sementara dan digantikan olek Sekdes Alsen Siadadi sebagai pelaksana harian (PLH) Kades.

“Pemberhentian sementara Kades diatur dalam Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa. Kemudian undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang desa,” jelasnya.

Iklas menjelaskan, Kades Jiko Utara diberhentikan sementara karena kondisi kesehatan kepala desa tak memungkin dalam menjalankan pelayanan.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali masuk keluar rumah sakit dan pemerintahan sudah tidak jalan maksimal,” ungkapnya.

Masa pergantian itu selama tiga bulan atau 90 hari. Namun, jika kepala desa yang sakit sudah sembuh, sudah bias menjalankan tugas lagi.

“Jika kepala desa bersangkutan sudah pulih, jabatannya akan dikembalikan,” kata Ikhlas.

Namun jika, dalam waktu tertentu tidak sembuh, maka tim kajian bakal turun mengevaluasi dan memberikan pertimbangan teknis. Tim yang melakukan evaluasi dan melapor apakah layak diganti atau tidak. Sebab masa jabatannya masih tiga tahun.

“Jadi, jika sudah tidak mampu karena kondisi kesehatan, siap diusulkan untuk pemilihan kembali,” ujarnya.

Dia berharap Kades Jiko Utara kondisi kesehatan akan membaik dan bisa kembali bertugas dalam untuk pelayanan pemerintahan kemasyarakatan.

Dibeberapa kesempatan Bupati Boltim Sehan Landjar mengatakan, kepala desa mempunyai tugaa dan wewenang yang sangat strategis.

Selain mempunyai tugas menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, kepala desa juga  mempunyai wewenang memimpin  penyelenggaraan pemerintahan desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.

Wewenang Kades menetapkan peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD,menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

“Mewakili  desanya di dalam dan di luar  pengadilan  dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan  melaksanakan  wewenang  lain sesuai  dengan  peraturan perundang- undangan.

Penulis: Mat Katili

Tags: Ikhlas PasambunaKabupaten Bolaang Mongondow Timurkepala desa
Previous Post

PCNU Kotamobagu Belum Tentukan Figur di Konferwil ke XI

Next Post

Pembangunan TPA Boltim Tunggu Penetapan RTRW

Next Post
Pembangunan TPA Boltim Tunggu Penetapan RTRW

Pembangunan TPA Boltim Tunggu Penetapan RTRW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan
Kotamobagu

Tiga Kafe di Kotamobagu Terbukti Langgar Aturan

by Redaksi
16 November 2025
0

TOTABUAN.CO KOTAMOBAGU — Operasi penegakan Peraturan Daerah yang dilakukan Satpol PP Kota Kotamobagu bersama tim gabungan pada Sabtu malam menyingkap...

Read moreDetails
Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

Bupati Yusra Alhabsyi Lepas Atlet Bolmong ke Porprov Sulut 2025

16 November 2025
Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

Tiga Penyuluh Bolmong Raih Penghargaan Kementan RI 2025

15 November 2025
Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

Kecamatan Lolak Tertinggi dengan Luas Tanam Jagung 

15 November 2025
Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

Satpol PP “Sapu Bersih” Pedagang  Kumabal di Pasar 23 Maret Kotamobagu

15 November 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.