• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 3, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Di Kabupaten Boltim Kades Sakit Bisa Diberhentikan Sementara

Redaksi by Redaksi
12 Juli 2019
in Boltim
0
Di Kabupaten Boltim Kades Sakit Bisa Diberhentikan Sementara
0
SHARES
271
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM –Pemerintah Daerah Bolaang  Mongondow Timur (Boltim) telah menerapkann Peraturan Bupati (Perbup) terntang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa. Selain Perbup, juga diperkuat dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang desa. Di mana kepala desa yang sakit bisa diberhentikan sementara.

Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Boltim dan Otda Boltim Ikhlas Pasambuna, penerapan Perbup itu sudah diterapkan di Boltim. Dan terbukti Kades Jiko Utara Maxwil Tempone diberhentikan sementara dan digantikan olek Sekdes Alsen Siadadi sebagai pelaksana harian (PLH) Kades.

“Pemberhentian sementara Kades diatur dalam Peraturan Bupati nomor 44 tahun 2018 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparat desa. Kemudian undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang perubahan peraturan pelaksanaan undang-undang tentang desa,” jelasnya.

Iklas menjelaskan, Kades Jiko Utara diberhentikan sementara karena kondisi kesehatan kepala desa tak memungkin dalam menjalankan pelayanan.

“Yang bersangkutan sudah beberapa kali masuk keluar rumah sakit dan pemerintahan sudah tidak jalan maksimal,” ungkapnya.

Masa pergantian itu selama tiga bulan atau 90 hari. Namun, jika kepala desa yang sakit sudah sembuh, sudah bias menjalankan tugas lagi.

“Jika kepala desa bersangkutan sudah pulih, jabatannya akan dikembalikan,” kata Ikhlas.

Namun jika, dalam waktu tertentu tidak sembuh, maka tim kajian bakal turun mengevaluasi dan memberikan pertimbangan teknis. Tim yang melakukan evaluasi dan melapor apakah layak diganti atau tidak. Sebab masa jabatannya masih tiga tahun.

“Jadi, jika sudah tidak mampu karena kondisi kesehatan, siap diusulkan untuk pemilihan kembali,” ujarnya.

Dia berharap Kades Jiko Utara kondisi kesehatan akan membaik dan bisa kembali bertugas dalam untuk pelayanan pemerintahan kemasyarakatan.

Dibeberapa kesempatan Bupati Boltim Sehan Landjar mengatakan, kepala desa mempunyai tugaa dan wewenang yang sangat strategis.

Selain mempunyai tugas menyelenggarakan  urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, kepala desa juga  mempunyai wewenang memimpin  penyelenggaraan pemerintahan desa  berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.

Wewenang Kades menetapkan peraturan  desa  yang  telah  mendapat persetujuan bersama BPD,menyusun  dan  mengajukan  rancangan  peraturan  desa mengenai APBDesa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.

“Mewakili  desanya di dalam dan di luar  pengadilan  dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan  melaksanakan  wewenang  lain sesuai  dengan  peraturan perundang- undangan.

Penulis: Mat Katili

Tags: Ikhlas PasambunaKabupaten Bolaang Mongondow Timurkepala desa
Previous Post

PCNU Kotamobagu Belum Tentukan Figur di Konferwil ke XI

Next Post

Pembangunan TPA Boltim Tunggu Penetapan RTRW

Next Post
Pembangunan TPA Boltim Tunggu Penetapan RTRW

Pembangunan TPA Boltim Tunggu Penetapan RTRW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi
Bolmong

Kasus Dugaan Korupsi di KPU Bolmong Samar, Kasat Reskrim : Sedang Kita Seriusi

by Redaksi
3 Juli 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG -- Penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) belum menunjukkan progres...

Read moreDetails
Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

Koperasi Merah Putih: Tinggal Dua Desa di Bolmong Tunggu Badan Hukum

3 Juli 2025
Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

Jaga Ketahanan Pangan, DKP Bolmong Kerjasama TP PKK Gerakan Tanam Cabai

3 Juli 2025
Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

Inilah Arah Kebijakan Yusra – Dony Untuk Bolmong Lima Tahun ke Depan

2 Juli 2025
Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

Dandrem 131 Santiago Tanam Jagung Bersama Bupati Bolmong

2 Juli 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.