TOTABUAN.CO BOLTIM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tidak memperbolehkan lagi jabatan Sekretaris Desa (Sekdes) ditempati Sekdes berstatus pengawai negeri sipil (PNS).
“Sekdes berstatus PNS ditarik dan dipekerjakan dilingkungan secretariat daerah,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Boltim Arsyad Mamonto.
Arsyad menjelaskan, hal ini sesuai instruksi Bupati. Apalagi undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 tentang desa, mengatur kewenangan pengangkatan Sekdes merupakan kewenangan kepala desa.
“Pemkab hanya bisa mengawasi atau memberikan saran. Sehingga 15 Sekdes yang tersebar di 80 desa di Boltim akan segera ditarik,” ujarnya.
15 Sekdes tersebut merupakan hasil rekrutmen pemerintah pusat untuk menjadi PNS 2004. Mereka beruntung karena sempat diangkat menjadi PNS, tapi sudah tak ada lagi Sekdes dijadikan PNS.
2017 mendatang, ada perubahan struktur Pemerintahan Desa (Pemdes). Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2015 tentang komposisi aparat di desa harus diseleksi. Termasuk ada ketambahan tiga kepala seksi yang berada di bawah koordinasi kepala desa. Sedangkan Kaur (kepala urusan) berada di bawah Sekdes, tapi posisi dan gaji mereka sama. Aturan tersebut sementara disosialisasikan ke desa-desa, imbuhnya.
Kepala desa Guan, Kecamatan Modayag Tony Sumaiku mengungkapkan, aturan akan ditariknya Sekdes berstatus PNS belum diketahuinya. Sehingga Sekdes Guan yang merupakan PNS, masih diaktifkan.
“Saya sudah mendengar informasi Sekdes akan ditarik dan ditugaskan di kantor kecamatan. Namun surat edaran mengenai penarikan belum diketahui isinya seperti apa,” ungkap Tony. (fac)