TOTABUAN.CO BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menetapkan jumlah dukungan untuk calon perseorangan yang akan bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati pada 2020 mendatang.
Ketua KPU Boltim Jamal Rahman menjelaskan, jumlah dukungan untuk calon perseorangan PIlkada Boltim, sudah ditetapkan berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Dari hasil pleno, ditetapkan jumlah minimal dukungan calon perseorangan berjumlah 5.352 dukungan KTP,” kata Jamal.
Jumlah tersebut diperoleh dari persentase minimum syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kabupaten Boltim, yaitu 10 persen dari jumlah DPT pemilihan terakhir.
Untuk jumlah DPT pemilihan terakhir Kabupaten Boltim sebanyak 53.517. Berdasarkan aturan tersebut maka penentuan jumlah minimal ditentukan dengan cara 10/100 X 53.517 = 5.351,7 dibulatkan menjadi 5.352 dukungan.
Persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan ditentukan minimal 4 kecamatan di Kabupaten Boltim. Penetapan ini berdasarkan peraturan KPU yang mewajibkan minimal lebih dari 50% jumlah kecamatan yang ada pada daerah penyelenggara pilkada. Dimana untuk Kabupaten Boltim sendiri memiliki total 7 kecamatan, ujarnya.
Dengan jumlah dukungan tersebut, dia memprediksikan akan ada pasangan calon perseorangan yang akan maju dengan dukungan KTP. (*)