TOTABUAN.CO BOLTIM — Batasan nominal biaya tambahan pelaksanaan Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Bolmong Timur (Boltim) mengacu pada Perturan Bupati (Perbup) Nomor 44 tahun 2016, yakni Rp2 juta setiap kandidat calon kepala desa.
“Itu sudah diatur dalam Perbub,” kata Kepala Badan Tata Pemerintahan (Tapem) Suharto Paputungan.
Biaya tambahan tersebut untuk mencukupi angaran operasional pelaksanaan pilkades jika anggaran dari pemerintah dan desa tidak cukup.
“Jika anggaran cukup, tentunya kandidat tidak lagi dibebankan biaya tambahan,” tuturnya.
Disinggung, adanya biaya tambahan yang melebihi batas ketentuan. Ia mengaku, hal tersebut bisa dilaporkan kepada instansi terkait.
“Anggaran tambahan melebihi ketentuan, harusnya dilakukan rapat bersama oleh panitia yang melibatkan semua kandidat agar dan anggaran yang dibebankan harus mendapat persetujuan oleh kandidat,” urainya.(Fac)