TOTABUAN.CO BOLTIM – Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Selasa (4/9/2018)
Penandatanganan itu bersama Kepala Kejaksanan Negeri Kotamobagu Dasplin SH MH dan Kapolres Bolmong AKBP Gani Siahaan SIK.
Penandatangan tersebut berlangsung di hadapan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Inspektur Jenderal Kemendagri Sri Wahyuningsih, Kajati Sulut M Roskanedi, serta Kapolda Sulut yang diwakili Irwasda Polda Sulut Kombes Hotman Simatupang.
Usai penandatanganan PKS APIP dan APH dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Bupati bersama Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Suluttenggo dan Maluku Utara Agustin Vita Avantin.
Menurut Bupati Boltim Sehan Landjar, dilaksanakannya PKS adalah sebagai pedoman operasional para pihak dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah untuk memperkuat sinergitas kerjasama diantara para pihak dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah,” kata Sehan menjelaskan sebagaimana yang tertuang dalam isi PKS itu.
Sementara, Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsi mengatakan PKS ini hadir sebagai tindaklanjut arahan presiden kepada para Menteri, para Kajati dan Kapolda se Indonesia di istana negara terkait penanganan perkara pada penyelenggaraan pemerintahan.
“Arahan presiden sangat jelas. Pertama, terkait diskresi atau kebijakan Kepala Daerah tidak dapat dipidanakan. Kedua, Tindakan adminstrasi pemerintahan agar tidak dipidanakan. Ketiga, Kerugian keuangan negara yang dinyatakan oleh BPK diberikan waktu untuk menindak lanjuti dalam 60 hari,” jelasnya.
Dia menambahkan, baik APIP dan APH masing-masing memiliki kewenangan untuk melakukan penanganan pengaduan masyarakat.
Sri menambahkan, koordiniasi ini penting agar penegakan hukum di daerah dapat berjalan efektif karena setiap pengaduan masyarakat belum tentu semuanya laporan berindikasi pidana atau korupsi dan harus ditangani APH.
“Sehingga dari hasil koordinasi apabila terbukti adanya indikasi korupsi maka pengaduan masyarakat tersebut akan ditingkatkan statusnya oleh APH ke tahap penyidikan. Sedangkan apabila hasil koordinasi pengaduan masyarakat tersebut berindikasi adminstrasi maka APIP berperan dalam memproses sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” urainya.
Dia berharap dengan hadirnya PKS ini terhadap kasus pengaduan masyarakat yang sedang ditangani oleh APH pada tahap penyelidikan apabila akan dinaikan ke status penyidikan dapat dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan APIP sebagaimana isi PKS ini.
“Demikian juga sebaliknya apabila APIP berdasarkan hasil investigasi ditemukan indikasi pidana maka wajib hukumnya untuk diserahkan kepada APH untuk selanjutnya diproses secara pro justitia,” jelasnya.
Penulis: Hasdy