TOTABUAN.CO JAKARTA — Forum Komunikasi Nasional Percepatan Pembentukan DOB (Forkomnas PP-DOB) yang dipimpin Ketua Sehan S. Landjar dan Sekjen Majedi melakukan audiens dengan Komite 1 DPD RI yang membidangi pemerintahan dan DOB.
Sekitar 1.000 warga menempati ruangan GBHN Nusantara V Kompleks MPR RI yang melakukan aksi demo terkait tuntutan agar Presiden segera menandatangani dua Peraturan Pemerintah yang diusul Komite I DPD RI. Yaitu, PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang disain Besar Penataan Daerah.
Menurut Ketua Umum Forkomnas Sehan S Landjar, gunanya PP ini adalah untuk melanjutkan pemekaran terhadap daerah otonomi baru (DOB) yang telah memenuhi syarat.
Dalam audiens itu, pengurus Forkomnas diterima oleh Ketua Pimpinan dan anggota Komite 1 serta dihadiri Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam.
Ketua Komite I Benny Rahmdani menyatakan bahwa Komite I sudah mendengar apa yang menjadi harapan tuntutan politik serta perjuangan Forkomnas PP-DOB ini.
“Tentu harus didukung oleh DPD RI, karena DPD RI melalui Komite I memiliki tugas untuk membela kepentingan rakyat daerah, termasuk pemekaran dari daerah-daerah yang membutuhkan,” kata Benny.
Menanggapi hal ini, Anggota DPD RI asal Lampung, Andi Surya, menyatakan bahwa tuntutan pemekaran adalah sebuah keniscayaan yang tidak dapat ditahan-tahan oleh pemerintah pusat.
“Karena rakyat di daerah terpencil membutuhkan kehadiran pemerintah daerah dalam hal kesejahteraan fisik maupun non fisik,” tambah Andi.
Untuk itu, alasan masalah anggaran bukan merupakan hal yang penting, urgensinya adalah kemauan pemerintah pusat melalui DPD RI agar memberi peluang kepada DOB yang telah memenuhi persyaratan untuk dieksekusi.
Ketua Forkomnas PP-DOB, Sehan S. Landjar dengan bersemangat memberi pernyataan di hadapan peserta rapat. Dia menegaskan, rakyat yang menuntut DOB sudah bosan menunggu janji pemerintah, terkait pembentukan DOB.
“Kami sudah bosan, sudah lama menunggu, agar pemerintah mengeluarkan kebijakan menghapus moratorium. Alasan keterbatasan anggaran tidak rasional, karena di masa lalu, ekonomi tiarap justru DOB bisa dimekarkan. Kami ikut dengan DPD RI yang secara konsisten membela kami. Hari ini kami akan demo di depan istana negara meminta ketegasan Presiden agar segera membuka keran pemekaran di daerah-daerah,” tegas Bupati Bolaang Mongondpw Timur ini.
Dia menyatakan pemekaran adalah perintah undang-undang Pemerintahan Daerah nomor 23/2014. Dua peraturan pemerintah terkait DOB yang sudah di meja presiden harus dituntut untuk ditantangani, draft PP ini 99% sudah disepakati sejak 2016.
Namun telah 2 tahun 4 bulan di meja ketua DPOD belum dieksekusi. Aspirasi dan desakan pemekaran sudah hamil tua, sangat berbahaya jika pemekaran masih ditahan-tahan.
Penulis: Hasdy