TOTABUAN.CO BOLTIM — Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Sehan Landjar ambil langkah tegas terkait dugaan keterlibatan dalam video mesum. Langkah tegas yang diambil oleh Bupati, yakni menonaktifkan oknum kepala desa dan sementara jabatan kepala desa dijabat oleh Camat.
“Oknum Kades tersebut sudah dinonaktifkan,” ujar Sehan Jumat 4 Oktober 2019.
Kasus video mesum tersebut sudah dilaporkan ke Polres Kotamobagu oleh EM yang tidak lain adalah istrinya.
Menurut Bupati, perbuatan tersebut harus dipertanggungjawabkan oleh yang bersangkutan. “Ya, ini perbuatan amoral yang harus dipertanggungjawabkan,” tegas Bupati.
Baca Juga: Beredar Video Mesum Oknum Kades di Kabupaten Boltim
Bupati mengaku prihatin. Karena setahu dia kepala desa itu adalah seorang tokoh masyarakat yang disegani dan sangat familiar. Namun perbuatannya telah menciderai citra pemerintah sehingga dinonaktifkan dulu.
Berdasarkan laporan EM, motif dari laporan tersebut karena keberatan suaminya berada di dalam video dengan seorang wanita.
Kasubag Humas Polres Kotamobagu AKP Rusdin Sima ikut membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
Kewenangan Bupati Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Kades)
Kepala Desa merupakan Kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai perpanjangantangan negara yang dekat dengan masyarakat juga sebagai pemimpin masyarakat.
Dalam regulasi desa disebutkan, Kepala Desa terpilih disahkan pengangkatannya dengan keputusan Bupati/Walikota, setelah adanya laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD atau nama lain) yang diserahkan melalui Camat.
Terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, sudah ada Permendagri No 82 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.
Peraturan ini menjelaskan tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, sebagai berikut :
Pasal 8 Kepala Desa berhenti karena:
a. Meninggal dunia,
b. Permintaan sendiri; atau
c. Diberhentikan.
Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena: Berakhir masa jabatannya. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; Tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala Desa; Melanggar larangan sebagai kepala Desa;
Adanya perubahan status Desa menjadi kelurahan, penggabungan 2 (dua) Desa atau lebih menjadi 1 (satu) Desa baru, atau penghapusan Desa;
Dikaji dari peraturan ini, bupati/walikota tidak bisa sembarangan dan arogan melakukan pencopotan Kepala Desa, karena ada aturannya.
Kewenangan pemberhentian sementara Kepala Desa oleh bupati/walikota diatur dalam pasal 9 Permendagri No 82 tahun 2015.(**)