TOTABUAN.CO BOLTIM – Dua puluh satu depot air minum isi ulang di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dinilai belum memenuhi standar. Pengelolah diharapkan untuk melakukan pemeriksa sampel air ke laboratorium berkreditasi.
“Ini wajib untuk dilakukan oleh pengelolah Depot,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan pengendalian, BPMPTSP Boltim, Abdul Muhdar Mokoagow.
Ia menjelaskan, sudah 70 persen pengelolah Depot sudah mengantongi izin. Akan tetapi pihak pengelolah harus memiliki rekomendasi hasil pemeriksaan laboratorium dari dinas kesehatan, ujar Abdul.
Untuk pemilik depot lanjut Abdul diberi waktu tiga bulan untuk segera mengurus hasil pemeriksaan laboratorium sejak izin usaha diterbitkan BPMPTSP.
“Pekan depan, kami akan melakukan penertiban izin usaha termasuk untuk depot air minum. Jika ada yang tak memiliki izin akan diberikan sanksi,” tandas Abdul.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Boltim, Eko Marsidi mengatakan bahwa, pihaknya terus melakukan pengontrolan kondisi usaha penjualan air minum isi ulang. Pemeriksaan itu dilakukan tiga bulan sekali .
“Termasuk kebersihan lokasi usaha,” tuturnya.
Untuk setiap usaha depot air minum isi ulang kata Eko, wajib memiliki hasil pemeriksaan laboratorium terhadap air yang diperjualbelikan. Pemeriksaan itu dilakukan dilaboratorium terakreditasi seperti Balai Teknis Kesehatan Lingkungan (BTKL) Manado.
“Kami hanya mengingatkan dan menganjurkan mereka untuk uji sampel,” tandasnya.(Fac)