TOTABUAN.CO BOLTIM – Pemkab Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus mengingatkan terkait penggunaan dana desa. Bahkan dalam penggunaan dana desa, Badan Perwakilan Desa (BPD) wajib mengawasi dengan maksut untuk mensejahterakan perekonomian Desa.
Kepala Badan Pemberdyaan Masyarakat Desa (PMD) Boltim Slamet Umbola menegaskan, tidak bisa dipungkiri kemungkinan penyelewengan dana desa juga terjadi yang di buktikan dengan masih adanya kepala desa terjerat kasus korupsi. Oleh karena itu BPD diharapkan bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas untuk tegas mengawasi penggunaan Dana Desa.
“BPD wajib untuk mengawasi jalannya penggunaan dana desa. Karena itu juga tugas lembaga yang ada di desa,” kata Slamet.
Dia menjelaskan mekanismenya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN. Pasal 1 ayat 2 menenyatakan Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari APBN dan dana tersebut ditransfer lewat APBD Kabupaten/Kota.
Kemudian dalam pasal 6 disebutkan Dana Desa melalui APBD kabupaten/kota yang selanjutnya ditransfer ke APBDesa. Dana Desa yang bersumber dari APBN dan hanya diperuntukkan bagi Desa yang kemudian dana tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa untuk pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
“Dana itu bukan dana hasil Desa,” imbuhnya.
Kewenangan BPD dalam fungsi pengawasan mempunyai dasar hukum yang kuat dan tepat. Yaitu undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Pasal 55 disebutkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi multi komplek, BPD berhak menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. BPD berhak membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa,dan BPD mempunyai kewenangan pengawasan kinerja Kepala Desa,” jelasnya.
Selain itu lanjutnya diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Pasal 51. Kepala Desa menyampaikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf c. Setiap akhir tahun anggaran kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam melaksanakan fungsi pengawasan kinerja kepala Desa,” bebernya.
Dia menilai BPD yang ada di Boltim sudah menerapkan itu. Bahkan laporann hasil kegiatan dari kepela desa diserahkan ke BPD.
Kepala Desa Bangunan Wuwuk Kecamatan Modayag Barat Rudolf Tempay mengaku sudah menyerahkan laporan kegiatan desa tahun anggaran 2017 kepada Ketua BPD Jhon Lapod. Penyerahan laporan itu disaksikan oleh sejumlah perangkat desa setempat.
Rudolf mengatakan, penyerahan laporan kegiatan anggaran 2017 merupakan mekanisme dalam mempertanggungjawabkan administrasi keuangan di desa.
“Semua pekerjaan baik fisik maupun kegiatan lain yang menggunakan anggaran, semuanya dilaporkan ke BPD,” ungkapnya.
Ia juga mengakui, laporan tersebut merupakan wujud dari keterbukaan pemerintah desa Bangunan Wuwuk kepada BPD dan masyarakat terkait pelaksanaan anggaran selama tahun 2017.
“Transparansi anggaran terus dilakukan. Ini demi pembangunan desa yang lebih meningkat dari sebelumnya,” tutupnya. (Topan)