TOTABUAN.CO BOLTIM— Sekretaris DPRD Kabupaten Bolong Timur (Boltim) Priyamos mengatakan, mulai 1 September 2018, mulai akan melakukan penarikan mobil dinas operasional yang berada di tangan para anggota DPRD.
Menurut Priyamos, hal ini berdasarkan Peraturan daerah (perda) tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.
“Dalam perda yang sudah ditetapkan itu, sudah dicantumkan apa saja yang nantinya menjadi hak anggota DPRD. Nantinya perda ini memuat keseluruhan mengenai hak. Namun, belum memuat perincian nilai. Soal itu, nanti akan sesuai dengan peraturan bupati. Paling cepat pekan depan perbupnya sudah keluar,” jelasnya.
PRiyamos mengungkapkan, perbup tersebut nantinya akan memuat hak anggota DPRD. Salah satunya tunjangan transportasi.
“Inilah yang nantinya menjadi dasar dilaksanakan penarikan kendaraan dinas yang saat ini dipegang oleh para anggota DPRD,” katanya.
Penarikan mobil dinas operasional itu akan dimulai per 1 September. Karena, pada saat itu para anggota DPRD sudah menerima gaji sesuai regulasi baru.
Menurutnya, penarikan mobil dinas operasional dilakukan karena setelah peraturan Perbup sudah ditandatangani oleh Bupati. Di mana para anggota DPRD akan mendapatkan tunjangan transportasi.
“Dalam PP diamanatkan yang mendapatkan kendaraan dinas hanyalah pimpinan DPRD. Sementara anggota DPRD akan diberikan beberapa tunjangan tambahan. Di antaranya tunjangan transportasi,” jelasnya.
Soal besaran gaji kata mantan Kabag Hukum ini, masih akan ada proses pembahasan lebih lanjut. “Saya sudah menyampaikan pada pimpinan pemerintah untuk ada tim. Nantinya kita akan membahas bersama, terkait besaran gaji dan tunjangan. Sebelumnya sudah pernah kita usulkan, ada sekitar Rp 31 juta gaji anggota DPRD. Tapi, nanti lihat kembali dihasil pembahasan bersama besok,” katanya.
Diketahui dalam PP 18 tahun 2017 diamanatkan sejumlah hak yang akan diterima para anggota dan pimpinan DPRD. Yaitu penghasilan berupa uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses.
Selain itu, PP tersebut juga mencantumkan pimpinan dan anggota DPRD mendapatkan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Untuk pimpinan sendiri disediakan tujangan rumah dan perlengkapan, kendaraan dinas jabatan dan belanja rumah tangga. Sementara anggota DPRD, mendapatkan tambahan tunjangan transportasi. Untuk anggota DPRD Boltim, informasinya tunjangan transportasi dikisaran Rp 7 juta.
Penulis: Fitra