BLH Boltim Tutup Empat Galian C Tak Berijin

Tampak alat berat milik PT Nikita Raya saat melakukan aktivitas di Desa Buyat
Tampak alat berat milik PT Nikita Raya saat melakukan aktivitas di Desa Buyat
Tampak alat berat milik PT Nikita Raya saat melakukan aktivitas di Desa Buyat

TOTABUAN.CO BOLTIM – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) akhirnya menutup aktivitas galian C yang tidak mengantongi ijin.

Kepala BLH Boltim Pryamos menuturkan, pihaknya telah melakukan penertiban galian C ilegal bersama Satuan Pol PP dan dinas energi sumber daya mineral (ESDM).

Bacaan Lainnya

“Ada empat lokasi yang kita tutup karena tanpa izin seperti di Buyat, Tutuyan dan Purworejo,” ujarnya.

Pihaknya masih melakukan pembinaan kepada pengusaha galian C dan menyarankannya untuk mengurus surat izin.

“Kami keluarkan rekomendasi, nanti IUP dikeluarkan pemerintah propinsi,” kata Priyamos menjelaskan.

Dia mengungkapkan, aktivitas galian C di Buyat yang telah merusak lingkungan dan masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Kami sudah hentikan dan sudah memerintahkan mereka untuk melakukan reklamasi kembali lokasi yang sudah diekploitasi itu. Kalau tidak kami akan laporkan secara hukum,” jelasnya.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Boltim, Imran Makadomo mengakui puluhan usaha galian C tak memiliki izin. Hanya galian C yang berada di Matabulu, Molobog dan Paret yang berizin.

“Ada yang hanya mengandalkan surat rekomendasi salah satu instansi. Padahal harusnya yang digunakkan izin bukan rekomendasi,” kata dia.

Sayangnya Pemkab sudah tak memiliki wewenang mengeluarkan izin karena sudah menjadi tanggungjawab pemerintah propinsi kecuali izin lokal seperti SITU, SIUP, TDP dan HO. Namun Hanya HO yang memiliki Pendapatan Asli Daerah.(Mg1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses