TOTABUAN.CO BOLTIM — Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bolmong rupanya terus menyikapi kasus korupsi dana makan minum (MaMi) di kantor sekretariat DPRD Kabupaten Bolmong Timur (Boltim).
Di mana, berkas perkara kasus tersebut yang sempat dikembalikan pihak kejaksaaan Negeri Kotamobagu, kini diserahkan kembali. Itu lantaran belum memenuhi petunjuk yang diminta Jaksa penuntut umum (JPU) waktu lalu.
Menurut Kepala Satuan Reserse dan kriminal Polres Bolmong, AKP Iver Manossoh, berkas telah diserahkan kembali ke pihak Kejaksaan setelah merampungkan memenuhi petunjuk Jaksa.
“Berkas perkara sudah kami serahhakan kepada kejaksaan,” kata Iver.
Iver menjelaskan, salah satu petunjuk yang dipenuhi adalah pendapat dari saksi ahli Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari lembaga PPATK Pusat. Salah satu petunjuk yang dipenuhi adalah pendapat saksi ahli terkait pencucian uang, tambah Iver.
Sebagai informasi dalam perkara itu, anggaran makan minum yang melibatkan 20 anggota DPRD Boltim. Bahkan. Dari gelar perkara yang dilakukan dari waktu lalu, penyidik Polres telah menetapkan 20 anggota DPRD periode 2009-2014 itu jadi tersangka. Termasuk PPTK, kuasa pengguna anggaran, serta para staf lainnya. (Has)