TOTABUAN.CO BOLTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) layangkan surat ke KPU terkait ditemukannya 384 pemilih ganda yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ratusa pemilih ganda itu ternyata sudah ditetapkan KPU beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Boltim Harmoko Mando mengatakan, pihaknya menemukan 384 warga terindikasi sebagai pemilih ganda.
Dia menegskan, perlu ditindaklanjuti bersama KPU.
“Ada sebanyak 384 pemilih ganda kita temukan di Boltim. Kami harus surati pihak KPU untuk menindaklajuti hal tersebut,” kata Harmomo saat Rakor Terpadu tentang Penyempurnaan DPT Pemilu 2019 di Kantor KPU Boltim, Senin (10/9/2018).
Menurut Komisioner KPU Boltim Adchilni Abukasim, untuk penyempurnaan DPT Pemilu 2019, pihaknya bersama Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Parpol akan melakukan pencermatan bersama.
“Pencermatan DPT ini dilaksanakan 10-12 September dan selanjutkan diplenokan oleh KPU sehari kemudian,” jelasnya.
Pada Rakor tersebut, selain soal pemilih ganda, juga terungkap jumlah pemilih yang belum memiliki e-KTP.
Untuk warga yang belum memilik e-KTP berjumlah 700 lebih warga.
“Ada 700 lebih yang belum miliki e-KTP. Ke depan kami akan turun ke desa-desa untuk perekaman namun perlu ada pendampingan oleh pemerintah desa masing-masing,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Boltim, Rusmin Mokoagow.
Terkait syarat pemilih ini, ditegaskan bahwa tidak dimungkinkan menggunakan surat keterangan (Suket) karena e-KTP menjadi satu-satunya syarat bagi warga untuk bisa menggunakan hak suaranya.
“Memang untuk penerbitan e-KTP kadang ada kendala jaringan. Bisa saja rekam pagi, sorenya sudah terbit, tergantung kondisi jaringan,” tambah Rusmin menjelaskan.
Selain itu, pihaknya juga akan melayani perekaman e-KTP bagi pemilih pemula yang akan genap 17 tahun pada 2019 depan.
“Perekaman sudah bisa tapi fisik e-KTPnya baru bisa diterbitkan pas yang bersangkutan umur 17 tahun,” pungkasnya.
Penulis: Hasdy