TOTABUAN.CO SULUT— Temuan PPS dan Panwaslu terkait daftar pemilih ganda yang ada di perbtasan antara Kabupaten Bolaang Mongodow Timur dan Kabupaten Minahsa Selatan (Minsel) langsung ditindaklanjuti Bawaslu dan pihak KPU Sulut.
Pada pertemuan yang dihadiri pihak KPU dan Bawaslu Boltim, KPU dan Bawaslu Minsel, kepala desa, serta warga meminta agar daftar pemiluh harus diverikasi kembali.
“Hasil dari pertemuan, meminta agar DPT ganda untuk diverifikasi kembali,” tegas Komisioner Bawaslu Sulut Mustarin Humagi usai pertemuan di Kantor Camat Moat Senin (29/10/2018).
Menurutnya, warga yang ditemukan ganda atau bermasalah domisili yang tidak berkesesuaian dengan KTP harus dicocokan kembali agat tidak menjadi pemilih ganda.
“Keputusannya, yang invalid dimaksimalkan menjadi valid sebelum hari H pungut hitung. Bawaslu mewarning pasal 533 kepada warga pemilih terkait penggunaan hak suara melebihi dua, maka ada ketentuan pidana pemilu dalam UU nomor 7 tahun 2017. Dan pasal 488 junto 203 terkait memberikan keteragan palsu tentang dirinya terkait daftar pemilih,” jelasnya.
Untuk DPT ganda lanjutnya, dilakukan verifikasi kembali untuk pencocokan dan penelitian.
“Yang pasti pemilih yang ditemukan di dua tempat, langsung dihapus,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui ada 58 warga terdata di dua daerah yakni Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Data itu terkuak setelah PPS dan Panwas menemukan kejanggalan data pemilih yang ada di Desa Kokapoi Induk dan Kopapoi Timur Kecamatan Moat.
Ketua KPU Boltim Jamal Rahman menjelaskan, bahwa dua desa tersebut berbatasan dengan Kecamatan Modoinding Kabupaten Minsel. Mereka juga terdata di dua Kabupaten Boltim.
Dia mengatakan, untuk warga yang terdata ganda di Kecamatan Modoinding Kabupaten Minsel tersebar di Sembilan desa.
Untuk diketahui Kecamatan Modoinding masuk wilayah Kabupaten Minsel. Wilayah itu diketahui berbatasan dengan Kecamatan Moat.
Menurut Jamal, warga di sana sangat dekat sehingga terindikasi sering pindah tempat tinggal.
“Bisa jadi, saat petugas di Desa Kokapoi melakukan pendataan mereka tinggal di sana. Begitu pula sebaliknya,” tuturnya.
Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Boltim di pemilihan legislatif (Pileg) 2019 mengalami penambahan. Di mana pada Pileg 2014 lalu jumlah DPT berjumlah 50.687 pemilih. Sedangkan untuk penetapan Pileg 2019 bertambah 1.277 menjadi 51.964. Namun dengan ditemukan kasus ini, bisa jadi ada perubahan jumlah pemilih yang ditetapkan.
Penulis: Hasdy