TOTABUAN.CO BOLTIM–Ini merupakan catatan untuk Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim). Pasalnya masih banyak kepala sekolah yang belum memahami proses pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Padahal sebelumnya pihak Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) telah mensosialisasikan syarat pengisian SKP yang dulunya dikenal dengan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3).
“Kami terpaksa tanya langsung ke BKDD soal tata cara pengisian SKP, nanti nilainya kepala sekolah yang berikan” ujar salah seorang guru yang hendak mengurus kenaikan pangkat dan gaji berkala beberapa waktu lalu.
Terkait hal itu Kepala Diknas Boltim Yusri Damopolii tak menampik jika banyak kepala sekolah di Boltim yang belum memahami pengisian SKP.
“Itu memang benar tapi hal ini diakibatkan penerapan sistem penilaian ini dilaksanakan di penghujung tahun jadi memang banyak menemui kendala, ” aku Yusri, Rabu (04/02/2015).
Menurutnya, kendala utama yang ditemui yakni terkait dokumen-dokumen penunjang merupakan esensi sebagai pertimbangan pemberian nilai.
“Sebelumnya pihak BKDD Boltim sudah mensosialisasikan,namun kendalanya masih banyak kepala sekolah yang belum mengerti soal dokumen-dokumen yang menjadi dasar pemberian nilai, ” tambah Yusri.
Sebagai solusinya kami rencananya akan mengundang kembali pihak BKDD untuk mensosialisasikan kembali proses pengisian SKP, serta menerapkan pembuatan jurnal kegiatan guru setiap hari sebagai acuan pemberian nilai oleh kepala sekolah terutama yang belum mengerti, pungkas Yusri.(Wan)