TOTABUAN.CO BOLTIM–Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan oleh penyidik Polres Bolmong beberapa hari lalu, Abdurahman Ambarak salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) ini masih mengelak. Bahkan dia mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi dari Polres terkait statusnya.
“Hingga saat ini saya belum menerima surat resmi dari Polres soal penetapan saya sebagai tersangka, Informasi ini juga baru saya ketahui, ” ujar Abdurahman diruang Komisi II DPRD Boltim Kamis (15/01/2015)
Rahman juga menjelaskan jika persoalan ini sudah lama sebelum dia menjabat anggota DPRD Boltim. Namun ketika dia duduk di DPRD Boltim tiba-tiba muncul, dan dirinya melihat penetapan dirinya sebagai tersangka dari kasus ini kuat dugaan ada unsur politiknya.
“Sebenarnya persoalan ini sudah lama. Namun, setelah saya menjadi anggota DPRD Boltim, sengaja diangkat oleh oknum-oknum tertentu, ini semuanya ada unsur politiknya,” tambah anggota DPRD dari partai PDIP ini.
Namun Begitu kata Abdurahman dia akan akan tetap kooperatif jika suatu saat dia menerima surat panggilan resmi dari Polres terkait statusnya ini. “Saya akan tetap Kooperatif, sebagai warga Negara yang taat akan hukum, saat ini saya masih menunggu, ” pungkasnya.(Wan)