• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

Aktivitas PT Panorama di Boltim Ilegal

Redaksi by Redaksi
19 Oktober 2018
in Boltim
0
Aktivitas PT Panorama di Boltim Ilegal

Wakil Ketua DPRD Boltim Antonius Afendi Muaya bersama Ketua Komisi I Sofyan Alhabsy saat melakukan sidak dilokasi pertambangan PT PANORAMA

0
SHARES
307
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melakukan pertemuan dengan pihak KUD Nomontang yang merupakan penanggung jawab di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Lanut Kecamatan Modayag.

Pertemuan tersebut membahas terkait keberadaan PT Panorama yang melakukan aktifitas pertambangan emas yang diketahui ilegal.

“Dari hasil pertemuan, diketahui ternyata aktifitas PT Panorama tidak diakui oleh KUD Nomontang. Selama beroperasi, pihak PT Panorama tidak mengantongi izin pertambangan serta izin lingkungan. Ini ilegal sehingga harus dilakukan penutupan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, Sjukri Tawil, Kamis (18/10/2018).

Menurut Tawil, sistem yang dilakukan pihak KUD Nomontang sangat amburadul. Mulai dari masalah administrasi koperasi dan pengelolaan wilayah pertambangan.

“Kondisi KUD Nomontang saat ini sedang sakit karena sistem didalamnya amburadul. Pihak KUD Nomontang juga sudah pernah melaporkan hasil pemantauan lingkungan. Padahal sesuai aturan mereka harus melapor tiga sampai enam bulan sekali,” beber Tawil kepada wartawan.

Asisten II Pemkab Boltim Sony Waroka menambahkan, dalam melakukan kegiatan pertambangan emas, pihak KUD Nomontang juga tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Anehnya yang mengajukan IMB adalah perorangan, sehingga ditolak oleh Pemda karena lokasi tersebut masuk wilayah KUD Nomontang. Yang berhak mengajukan permohonan IMB adalah pihak koperasi bukan perorangan,” kata Sony.

Sebelumnya pihak DPRD Boltim juga telah turun melakukan pemantauan terkait aktifitas pertambangan di KUD Nomontang. Dalam pemantauan tersebut, DPRD menemukan adanya pengelolaan emas dengan skala besar yang tidak sesuai lagi dengan izin AMDAL.

 

Penulis: Hasdy

Tags: AmdalKabupaten Bolaang Mongondow TimurKUD NomontangPT PanoramatambangTambang IlegalWilayah Pertambangan Rakyat
Previous Post

Dinas Pendidikan Bolmong Mulai Lakukan Pemetaan Guru

Next Post

Buka Gelar Pengawasan, Iskandar Ajak Kepala Desa Komitmen Bekerja Lebih Baik dan Profesional

Next Post
Buka Gelar Pengawasan, Iskandar Ajak Kepala Desa Komitmen Bekerja Lebih Baik dan Profesional

Buka Gelar Pengawasan, Iskandar Ajak Kepala Desa Komitmen Bekerja Lebih Baik dan Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.