TOTABUAN.CO BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melakukan pertemuan dengan pihak KUD Nomontang yang merupakan penanggung jawab di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Desa Lanut Kecamatan Modayag.
Pertemuan tersebut membahas terkait keberadaan PT Panorama yang melakukan aktifitas pertambangan emas yang diketahui ilegal.
“Dari hasil pertemuan, diketahui ternyata aktifitas PT Panorama tidak diakui oleh KUD Nomontang. Selama beroperasi, pihak PT Panorama tidak mengantongi izin pertambangan serta izin lingkungan. Ini ilegal sehingga harus dilakukan penutupan,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, Sjukri Tawil, Kamis (18/10/2018).
Menurut Tawil, sistem yang dilakukan pihak KUD Nomontang sangat amburadul. Mulai dari masalah administrasi koperasi dan pengelolaan wilayah pertambangan.
“Kondisi KUD Nomontang saat ini sedang sakit karena sistem didalamnya amburadul. Pihak KUD Nomontang juga sudah pernah melaporkan hasil pemantauan lingkungan. Padahal sesuai aturan mereka harus melapor tiga sampai enam bulan sekali,” beber Tawil kepada wartawan.
Asisten II Pemkab Boltim Sony Waroka menambahkan, dalam melakukan kegiatan pertambangan emas, pihak KUD Nomontang juga tidak mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Anehnya yang mengajukan IMB adalah perorangan, sehingga ditolak oleh Pemda karena lokasi tersebut masuk wilayah KUD Nomontang. Yang berhak mengajukan permohonan IMB adalah pihak koperasi bukan perorangan,” kata Sony.
Sebelumnya pihak DPRD Boltim juga telah turun melakukan pemantauan terkait aktifitas pertambangan di KUD Nomontang. Dalam pemantauan tersebut, DPRD menemukan adanya pengelolaan emas dengan skala besar yang tidak sesuai lagi dengan izin AMDAL.
Penulis: Hasdy