TOTABUAN.CO BOLTIM — Keluarnya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa tentang aparat Desa harus berpendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA),hal ini nampaknya merupakan warning bagi aparat Desa yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pasalnya dari jumlah 712 aparat Desa yang tersebar di 80 Desa yang ada di Boltim 45 persennya hanya berpendidikan Sekolah Dasar (SD). Otomatis hal ini tak sesuai lagi dengan syarat yang termuat dalam UU dan PP tentang Desa tahun 2014.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Boltim melalui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintah Desa (Pemdes) dan Kelurahan Salim Mokoagow ditemui mengatakan, mengakui soal status kepala desa desa di Boltim hampir setengah hanya berlatar belakang pendidikan Ijazah SD.
“Sesuai dengan pendataan memang ada sekitar 320 orang aparat Desa di Boltim hanya mengantongi Ijazah SD, dan kesemuanya itu didominasi oleh Porobis dan Kepala Dusun, ” ujar Salim.
Hal ini kata Salim bisa dimaklumi karena Boltim merupakan Daerah pemekaran baru. Sehingga tidak bisa disamakan dengan daerah-daerah lain. Namun begitu menurutnya, sudah himbauan kepada aparat-aparat tersebut agar dapat mengikuti ujian penyetaraan.
“UU serta PP-nya dikeluarkan tahun 2014 kemarin, sudah disosialisasikan kepada aparat-aparat yang ada serta sudah menghubungi pihak penyelengara ujian kesetaraan agar bisa mengakomodir para aparat-aparat Desa itu untuk diikut sertakan pada ujian tahun 2015 ini, ” pungkas Yamin menjelaskan. (wan)