• Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
totabuan.co
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport
No Result
View All Result
totabuan.co
No Result
View All Result
Home Boltim

200 Berkas TMS, BKPSDM Boltim Buka Masa Sanggah

Redaksi by Redaksi
16 Desember 2019
in Boltim
0
200 Berkas TMS, BKPSDM Boltim Buka Masa Sanggah

Kepala BKPSDM Boltim Reza Mamonto

28
SHARES
240
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOTABUAN.CO BOLTIM — Tidak lulus administrasi dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pelamar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diberi waktu selama 3 hari  mulai Senin 16 hingga 19 Desember 2019 untuk menyampaikan masa sanggahan.

“Masa sanggah untuk pelamar CPNS Boltim diberi waktu tiga hari,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Boltim Reza Mamonto Senin 16 Desember 2019.

Dia mengatakan, pihaknya telah mengumumkan nama pelamar yang TMS. Menurutnya ada kurang lebih 200 peamar yang TMS alas gugur.

Sebelumnya panita seleksi kabupaten yang telah melakukan verifikasi terhadap 1.438 pelamar yang mendaftar di laman Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (SSCN), hanya 1.299 yang mengantarkan berkas sementara 139 pelamar tidak mengantarkan berkas.

Reza menjelaskan, hanya 1.210 berkas yang dinyatakan lolos administrasi, sementara 200 lebih berkas tidak lolos administrasi atau dinyatakan Tidak Memenuih Syarat (TMS).

“Beberapa alasan mereka yang tidak lolos itu. Tidak lengkap STR, kuliafikasi pendidikan tidak sesuai jabatan yang dilamar,” jelasnya.

Untuk pelamar yang dinyatakan TMS, panita memberikan kesempatan bagi para pelamar untuk melakukan penyanggahan. selama tiga hari. Pelamar tidak diperbolehkan menyampaikan sanggahan secara lisan maupun tertulis yang sampaikan ke panita.

“Selain itu pelamar tidak diperbolehkan memperbahrui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah maupun lamaran yang telah disampaikan kepada tim penerima kabupaten,” sambungnya.

Selanjutnya, tim atau panita penerimaan Kabupaten akan kembali melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan yang nantinya disampaikan oleh para pelamar dengan masa verifikasi selama 7 hari kerja. Dimana hasil verifikasi atas sanggahan akan diumumkan pada tanggal 27 Desember 2019 mendatang.

“Kita akan lihat apa yang nantinya disanggahkan, jika sanggahan bisa diterima maka ada kesempatan peserta dinyatakan MS,” tandasnya.(*)

Tags: BKPSDM BoltimCPNS BoltimMasa SanggahReza MamontoTMS
Previous Post

Pasangan BERKAH Berpeluang Lawan Kotak Kosong di PIlkada Bolsel

Next Post

Pemkab Bolsel Tetap Searah Program Pemerintah Pusat

Next Post
Pemkab Bolsel Tetap Searah Program Pemerintah Pusat

Pemkab Bolsel Tetap Searah Program Pemerintah Pusat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERKINI

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti
Bolmong

Pansus DPRD Bolmong Minta Dirut Rumah Sakit Datoe Binangkang Diganti

by Redaksi
19 Mei 2025
0

TOTABUAN.CO BOLMONG --DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bolaang Mongondow...

Read moreDetails
Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

Pansus LKPJ DPRD Bolmong Temukan Banyak Proyek Bermasalah

18 Mei 2025
TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

TP PKK Bolmong Tinjau  Agroindustri Pengolahan Nenas di Kabupaten Kediri

18 Mei 2025

Rektor IAIK Masih Bungkam Soal Laporan Dana Hibah di Kejaksaan

18 Mei 2025
Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

Pemkab Bolmong Masih Berikan Waktu Bagi 21 KK yang Tempati Lahan di Karang Ria

18 Mei 2025
totabuan.co

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.

TENTANG TOTABUAN.CO

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

IKUTI KAMI

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Kotamobagu
    • Bolmong
    • Bolsel
    • Boltim
    • Bolmut
  • Suara Anda
    • Citizen Journalist
    • Opini
    • Foto Totabuan
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Sulut
  • Advertorial
  • Berita Video
  • All Sport

© 2019 TOTABUAN.CO by PMTech.