TOTABUAN.CO BOLTIM — Tidak lulus administrasi dan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), pelamar calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) diberi waktu selama 3 hari mulai Senin 16 hingga 19 Desember 2019 untuk menyampaikan masa sanggahan.
“Masa sanggah untuk pelamar CPNS Boltim diberi waktu tiga hari,” kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber daya Manusia (BKPSDM) Boltim Reza Mamonto Senin 16 Desember 2019.
Dia mengatakan, pihaknya telah mengumumkan nama pelamar yang TMS. Menurutnya ada kurang lebih 200 peamar yang TMS alas gugur.
Sebelumnya panita seleksi kabupaten yang telah melakukan verifikasi terhadap 1.438 pelamar yang mendaftar di laman Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Nasional (SSCN), hanya 1.299 yang mengantarkan berkas sementara 139 pelamar tidak mengantarkan berkas.
Reza menjelaskan, hanya 1.210 berkas yang dinyatakan lolos administrasi, sementara 200 lebih berkas tidak lolos administrasi atau dinyatakan Tidak Memenuih Syarat (TMS).
“Beberapa alasan mereka yang tidak lolos itu. Tidak lengkap STR, kuliafikasi pendidikan tidak sesuai jabatan yang dilamar,” jelasnya.
Untuk pelamar yang dinyatakan TMS, panita memberikan kesempatan bagi para pelamar untuk melakukan penyanggahan. selama tiga hari. Pelamar tidak diperbolehkan menyampaikan sanggahan secara lisan maupun tertulis yang sampaikan ke panita.
“Selain itu pelamar tidak diperbolehkan memperbahrui atau memperbaiki dokumen yang telah diunggah maupun lamaran yang telah disampaikan kepada tim penerima kabupaten,” sambungnya.
Selanjutnya, tim atau panita penerimaan Kabupaten akan kembali melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan yang nantinya disampaikan oleh para pelamar dengan masa verifikasi selama 7 hari kerja. Dimana hasil verifikasi atas sanggahan akan diumumkan pada tanggal 27 Desember 2019 mendatang.
“Kita akan lihat apa yang nantinya disanggahkan, jika sanggahan bisa diterima maka ada kesempatan peserta dinyatakan MS,” tandasnya.(*)