BOLSEL (totabuan.co)— Mantan Kabag Umum Sekretaris dewan (sekwan) DPRD Bolmong Selatan (Bolsel) inisial RM alias Rul rupanya alergi dengan pemberitaan oleh salah satu wartawan yang bertugas di kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel). Dia rupnya kehilangan kontrol soal pemberitaan soal kasus dugaan korupsi, kasus asuransi di DPRD yang sudah beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Akibatnya Rul mengeluarkan bahasa dengan nada ancaman yang dialamatkan kepada oknum wartawan Harian Reportase Biro Bolsel berinisial VK alias Viko.
Dari empat saksi hanya Rul yang merasa terganggu dengan pemberitaan itu. Dia lngsung mencari Viko dengan menanyakan kepada wartawan lainnya yang sementara melakukan liputan di kantor bupati,Kamis 30 Mei 2013.
“Kita ini bukan PPK tapi PPTK. Hati-hati ngana, ingat itu,” ketus Rully sembari mengklarifikasi namun dengan nada mengancam saat bertemu Viko di hadapan sejumlah wartawan lainnya usai meliput salah satu kegiatan Pemkab.
Di lain pihak, Tox Manoppo salah satu wartawan media cetak Biro Bolsel mengatakan, sangat keberatan dengan sikap Rully yang dinilainya tidak pantas dan terkesan menghalangi-halangi kegiatan jurnalistik di Bolsel.
“Supaya ini tidak terulang, kami atas nama wartawan Biro Bolsel akan melanjutkan persoalan ini ke pihak berwajib,” tegasnya.
Meski demikian sejumlah wartawan mencoba menjelaskan soal tindak lanjut penindakan kasus tersebut kapada kepala kejaksaan cabang Duomoga La Haja.
La Haja menjelaskan Rul sudah diperiksa sebagai saksi. Rul kata Lahaja merupakan PPK dalam kasus tender kasus asuransi yang merugikan uang Negara sebesar 290 juta tahun anggaran 2012.
“Sesuai hasil pemeriksaan saksi-saksi, dia memang PPK. Tapi waktu kami memeriksa Rul waktu itu dia tidak membawa SK-nya,” jelas La Haja.
La Haja sendiri dalam waktu dekat akan kembali melayangkan surat panggilan kepada empat saksi. Empat saksi itu yakni diantaranya, AG (Ketua Panitia Tender), SB (Bendahara Pengeluaran Setwan), RB dan EM (Pihak ketiga).