TOTABUAN.CO BOLSEL — Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa (SIA BUMDesa) secara resmi mulai diterapkan di Kabupaten Bolaang Mongondopw Selatan (Bolsel).
Pembukaan Bimtek tersebut, dihadiri perwakilan BPKP Provinsi Sulut Beligan Sembiring, Asisten I Setda Pemkab Bolsel Ramli Abdul Madjid, Kepala Inspektorat Bolsel Ridel Paputungan, Kadis PMD Eka Frie Van Gobel, para Camat, Kabid Akuntansi serta para peserta Bimtek.
Penerapan itu diawali dengan pembekalan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) yang dibuka Wakil Bupati Bolsel Deddy Abdul Hamid bertempat di di Hotel Sutan Raja Kota Kotamobagu Rabu 15 September 2021.
Bimtek aplikasi SIA BUMDesa tahun 2021 itu mengangkat tema “Aplikasi Sistem Informasi Akuntansi Badan Usaha Milik Desa Mewujudkan Tata Kelola Keuangan BUMDesa Yang Transparan, Akuntabel dan Sustainable” .
Wabup Deddy Abdul Hamid mengarahkan kepada para peserta Bimtek agar amanah dan bertanggungjawab dalam pengelolaan BUMDesa sehingga memberikan manfaat untuk desa.
“Dengan berkembangnya BUMDesa, maka dapat meningkatkan pembangunan di desa,” ujarnya.
Deddy mengatakan, saat ini Pemkab Bolsel sudah bekerja sama dengan BPKP agar pengelolaan keuangan di desa dapat dikelola dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bolsel Eka Fri Van Gobel menambahkan, pelaporan dalam penggunaan Danan Desa (DD) saat ini harus menggunakan aplikasi yang disiapkan oleh pemerintah. Aplikasi ini lanjutnya, bertujuan untuk menginput laparon Dana Desa yang dikeluarkan oleh Negara untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Dalam aplikasi ini operator Desa harus dapat melakukan pengimputan keuangan desa sehingga dapat terwujudnya keterbukaan informasi tentang pengelolaan dana desa,” jelasnya.
Eka menegaskna, sistem ini dikembangkan oleh BPKP bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dalam rangka meningkatkan tata kelola keuangan desa.
“Dengan proses penginputan sekali sesuai dengan transaksi yang ada, dapat menghasilkan output berupa dokumen penatausahaan dan laporan-laporan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” sambungnya.
Dari Siskeudes, Pemerintah Desa (Pemdes) juga dapat membuat Laporan Penatausahaan yang meliputi Buku Kas Umum, Buku Bank, Buku Pajak, Buku Pembantu dan Register dokumen penatausahaan. Perkembangan teknologi yang ada diharapakan mampu memudahkan pengadministrasi keuangan khususnya bagi Pemdes.
Sehingga memudahkan kontrol pada administrasi keuangan desa sehingga keuangan desa lebih transparan dan akuntabel secara administratif. Yang pasti harus optimis bisa menggunakan aplikasi ini, karena Siskeudes ini sangat mudah diakses, tidak berbayar dan membantu tugas-tugas pemerintahan desa. Sehingga nantinya di akhir tahun, perangkat desa tidak perlu repot mengumpulkan berbagai laporan atau SPJ, karena semua sudah terekap di dalam aplikasi ini. (**)