Uji Kompetensi 15 Pejabat Bolsel Masuk Tahapan Wawancara

Uji Kompetensi 15 Pejabat Bolsel Masuk Tahapan Wawancara
Susana tes wawancara peserta uji kompetensi pejabat Bolsel

TOTABUAN.CO BOLSEL – Tahapan uji kompetensi dilingkup Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) memasuki tahap kedua yakni penilaian makalah, presentasi dan wawancara.

Sedikitnya 15 pejabat tinggi pratama mempresentasikan makalah mereka di hadapan panelis.

Bacaan Lainnya

Menurut Kepala Badan Kepegawaian  Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bolsel Ahmadi Modeong, para peserta tidak luput dari pertanyaan para panelis yang disiapkan.

“Penilaian makalah, presentasi dan tes wawancara dalam rangka uji kompetensi PJT sudah masuk pada tahapan wawancara yang kemudian dilanjutkan dengan pleno oleh panitia seleksi,” ujar Ahmadi.

Ahmadi menjelaskan, nilai hasil assesmen dan tes wawancara, dikumpulkan oleh tim diserahkan ke PPK BKPSDM kemdian diserahkan ke Bupati.

Bupati selaku PPK, akan  menyurat ke KASN terkait hasil uji kompetensi sambil menunggu Rekomendasi KASN untuk layak tidaknya seorang pejabat menduduki jabatan tersebut.

Sebelumnya Bupati Bolsel Iskandar Kamaru membuka kegiatan penilaian makalah, presentasi dan tes wawancara Selasa 9 November 2021.

Uji kompetensi ini dilaukan berdasarkan amanatkan undang-undang nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.

Bupati berharap agar uji kompetensi ini dilaksanakan secara objektif, terbuka serta dapat dipertanggung jawabkan secara akademik maupun kelembagaan.

“Saya berharap uji kompetensi ini akan melahirkan formula tim yang dapat membantu kerja dan tugas Bupati-Wakil Bupati untuk mempercepat pencapaian visi Misi yang telah dituangkan dalam RPJMD Bolsel.

Tim Panitia Seleksi JPT diketaui Sekda Bolsel Marzansius Arvan Ohy yang beranggotakan Dr. Taufik Pasiak, Abd. Rahman Konoras, SH, MH, Dr. Fitri Mamonto, Dr. Ichdar Domu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses