TOTABUAN.CO BOLSEL— Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas membantu kepala daerah melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika. Mulai di bidang persandian, bidang statistik yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah. Namun saat ini sebagai Government Public Relation (GPR) atau juru bicara pemerintah.
Penegasan peran ‘juru bicara pemerintah’ kepada diskominfo sesuai amanat Permen PAN-RB Nomor 30 Tahun 2011 tentang pedoman umum tata kelola kehumasan di lingkungan instansi pemerintah.
Hal itu dikatakan, Kepala Dinas Kominfo Bolsel Aldy Setiwan Gobel melalui rilis yang diterima. Aldy mengatakna, lewat rapat koordinasi sinergi media sosial aparatur negara (Rakor Siman) dan Bimtek peningkatan kapasitas pengelola Media wilayah Indonesia Timur yang digelar di Hotel Aryaduta Manado Jumat 28 Februari 2020.
“Rakor itu dirangkaikan dengan penyematan pin GPRatau juru bicara pemerintah kepada para peserta. Dimana dengan disematkannya PIN, menjadi simbolisasi penegasan peran ‘juru bicara pemerintah’ kepada Diskominfo sesuai amanat Permen PAN-RB Nomor 30 Tahun 2011 tentang pedoman umum tata kelola kehumasan di lingkungan instansi pemerintah,” jelas Aldy yang didampingi Kabid Pengelolaan Informasi Publik, Prabowo Asmongin dan Kasie Pengelolaan Layanan Publik, Adnan Perambahan.
Rakor itu dibuka Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Kominfo, Prof. Dr. Widodo Muktiyo yang diikuti oleh para pengelola media di lingkungan ASN/TNI/Polri se-wilayah Indonesia Timur.
Dirjen IKP mengatakan kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparatur ASN/TNI/Polri dalam mengelola media sosial pemerintah menghadapi isu-isu disintegrasi bangsa.
“rakor ini sangat penting diikuti karena menambah pengetahuan dan kemampuan teknis terkait pengelolaan media sosial pemerintah,” ujar Widodo. (*)