TOTABUAN.CO BOLSEL – Guna mengurangi meluasnya wabah corona, Kemenpan RB telah mengeluarkan surat edaran para ASN untuk kerja dari rumah. Hanya saja Pemkab Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) masih melihat beberapa hari ke depan untuk menerapkan hal tersebut.
Bupati Bolsel Iskandar mengatakan, pihaknya belum memutuskan untuk menerapkan ASN bekerja dari rumah. Saat ini seluruh ASN masih masuk seperti biasa dan tetap menjalankan protokoler kesehatan.
“Kita masih lihat lagi ke depan kondisinya,” kata Bupati Bolsel Iskandar Kamaru Rabu 18 Maret 2020.
Iskandar beralasan, selain masih melihat kondisi beberapa hari ke depan, juga sedang menyiapkan perangkat absensi untuk digunakan pada saat ASN bekerja dari rumah.
“Jadi untuk penerapan kerja dari rumah, kita tunggu beberapa hari ke depan,” pungkasnya.
Berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan bekerja di rumah untuk meminimalisasi penyebaran corona Covid-19.
Intruksi itu diatur dalam Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Itu sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun lembaga dan daerah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau tempat tinggalnya (work from home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Adapun tujuan SE tersebut Kementerian PANRB Nomor 19 Tahun 2020, yakni Mencegah dan meminimalisasi penyebaran, serta mengurangi risiko Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya.
Surat edaran itu, terdapat beberapa penyesuaian kerja, yakni. ASN di instansi pemerintah dapat bekerja di rumah/tempat tinggal (WFH), namun PPK memastikan minimal terdapat 2 (dua) level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Pejabat Pembina Kepegawaian mulai dari Kementerian/ Lembaga/ Daerah agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif dalam mengatur pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat bekerja dari rumah/ tempat tinggal (WFH) melalui pembagian kehadiran dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan, peta sebaran Covid-19 resmi dari pemerintah, domisili pegawai, kondisi kesehatan pegawai, kondisi kesehatan keluarga pegawai (dalam status pemantauan/diduga/dalam pengawasan/dikonfirmasi terjangkit Covid-19), riwayat perjalanan luar negeri pegawai dalam 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 dalam 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas dan pelayanan unit organisasi.
ASN yang bekerja di rumah (WFH) harus berada di rumah/tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak (terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung). (*)