TOTABUAN.CO BOLSEL –Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Ekafri Van Gobel, mengatakan, telah mengeluarkan surat kepada 81 kepala desa untuk segera mendata calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Hal itu berdasarkan dikeluarkannya Permendes nomor 6 Tahun 2020 tentang revisi Permendes 11 Tahun 2019 tentang prioritas penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020.
Menurutnya, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengubah prioritas penggunaan dana desa untuk penanganan dampak Covid-19 di desa. Di dalam prioritas yang baru, Kemendes PDTT mengatur soal penggunaan dana desa sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi warga yang memenuhi kriteria.
“Kita sudah mengeluarkan surat kepada para kepala desa untuk segera turun mendata calon penerima BLT,” ujarnya Selasa 14 april 2020.
Ia menegaskan, semangat penggunaan dana desa sebagai BLT ini adalah jangan sampai ada warga masyarakat yang terdampak Covid-19 secara ekonomi tapi tidak tersentuh bantuan pemerintah pusat atau daerah.
“Makanya gerak cepat para kepala desa sangat dibutuhkan untuk mendata para calon penerima BLT,” ungkapnya.
Ekafri melanjutkan, setelah pendataan dilakukan validasi dan verifikasi data melalui musyawarah desa (musdes) khusus.
“Jadi musdes yang digelar khusus untuk kepentingan verifikasi dan validasi terhadap kepala calon penerima BLT,” jelasnya.
Proses setelah dilakukan validasi yang dibahas di musdes, diputuskan sebagai calon yang definitif dan kemudian disahkan oleh kepala desa.
Kordinator Kabupaten P3MD Bolsel Lucky Chandra Makalalag menambahkan, pihaknya juga terus berkordinasi dengan para kepapla desa untuk persamaan persepsi dalam rangka tindak lanjut pergeseran APBDes 2020 terkait pengalokasian BLT yang bersumber dari dana Desa.
“Prinsipnya kami TA P3MD Bolsel siap bersama-sama Pemda dan Pemdes dalam kegiatan pendataan calon penerima BLT dana desa dan pelaksanaannya nanti,” tandasnya.
Lantas siapa yang berhak menerima BLT dana desa ini?
Di tengah wabah Covid-19, pemerintah mengucurkan berbagai stimulus untuk mengatasi dampak ekonomi yang ditimbulkannya. Salah satu stimulus itu adalah bantuan langsung tunai atau BLT.
Presiden Joko Widodo telah menyetujui penyaluran BLT Corona sebesar Rp 600 ribu per keluarga dan akan diberikan selama tiga bulan.
Sebab, BLT hanya akan diberikan kepada warga yang belum menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja.
Mereka yang berhak menerima adalah kelompok miskin, yang kedua yang belum terdaftar, yang ketiga kehilangan mata pencaharian yang miskin mendadak karena situasi Covid-19, belum mendapatkan PKH, belum dapat bantuan pangan nontunai, dan kartu prakerja.(*)