TOTABUAN.CO BOLSEL – Selama empat hari pemerintah desa di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) ikut Bimbingan Teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa Tahun 2021.
Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Swiss Bell Manado Senin 6 Desember 2021 yang dibuka Bupati Iskanda Kamaru, dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Ramli Abdul Madjid, Asisten Administrasi Umum Rikson Paputungan, Kadis PMD Ekafrie Van Gobel, para pimpinan PD dan Camat di lingkungan Pemkab Bolsel.
Bupati Bolsel Iskandar Kamaru saat membuka Bimtek mengatakan, berttujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam menyusun tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa di desa yang dibiayai dengan dana APBDesa.
“Tentu sesuai dengan tata kelola yang baik dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa di desa,” jelasnya.
Bupati menegaskan, pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan tidak bisa sembarangan dilakukan. Dalam pengadaan barang dan jasa diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2013 dan disempurnakan dengan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.
Perubahan peraturan ini dengan maksud tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan juga kelancaran dalam proses pengadaan barang atau jasa di desa.
“Pengadaan barang ini bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Tentunya untuk membangun desa lebih sejahterah,” ungkapnya.
Pengadaan barang dan jasa di desa dapat menjadi bom waktu bagi pengelolanya apabila tidak mengetahui tentang aturan dan tata cara pengadaan barang/jasa ( PBJ ). Minimnya kemampuan SDM dalam mengelola dana keuangan desa yang saat ini jumlahnya cukup banyak, bisa menjadi masalah besar.
“Saya berharap, agar para peserta untuk mengikuti Bimtek ini dengan sebaik-baiknya,” tandasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakay Desa (PMD) Bolsel Ekafri Van Gobel mengatakan, Bimtek tersebut dilaksanakan dua gelombang dimulai 6-9 Desember 2021.
“Bimtek dilaksanakan dua gelombang hingga 9 Desember,” ujarnya.
Bimtek Pengadaan Barang/Jasa di Desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang bersumber dari APBDesa agar sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik dapat bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat. (*)